Peserta tes CPNS Kementerian Kesehatan mengerjakan soal-soal ujian di Gelora, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/10)

Jembrana (Metrobali.com)-

Lima dari 75 calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemkab Jembrana tahun 2013 yang diharuskan mengikuti tes ulang oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) akan dibackup Pemkab Jembrana.

Bupati Jembrana I Putu Artha ditemui di Gedung Kesenian Bung Karno (GKBK) Jembrana, Sabtu (9/8) kemarin mengatakan menindaklanjuti surat dari Kemen PANRB tersebut, Pemkab Jembrana akan berkirim surat mempertanyakan hal tersebut mengingat penyelenggaran tes kompetensi dasar (TKD) sudah sesuai. “Pemkab siap bertanggungjawab terhadap lima CPNS itu, apalagi kelimanya juga warga Jembrana” ujar Artha.

Artha menilai sebenarnya tidak ada yang salah dengan penyelenggaran TPD CPNS yang mendapatkan nilai tinggi itu. Pasalnya dalam tes, duduknya berbeda dan soal ujiannya pun berbeda. “Dalam tes itu BPKP ada, kepolisian ada, lalu siapa yang disalahkan? penyelenggara? Tidak juga” ujar Artha didampingi Sekda Jembrana I Gede Gunadnya.

Kalau yang dipermasalahan nilai, penilaian ada di Pusat dan yang meluluskan juga Pusat, sedangkan daerah tidak tahu. “Justru kalau diuji ulang dan soalnya berbeda, dan tidak lulus bisa berpotensi ribut dan jadi masalah. Siapa yang menjamin? Kalau mereka tidak lulus, mereka juga akan protes” ungkap Artha.

Sebelumnya melalui surat Kemen PANRB No R/89/M.Menpan/RB/05/2014 tanggal 23 Mei 2014 perihal informasi hasil/nilai tes kompetensi dasar (TKD). Berdasarkan laporan masyarakat terkait nilai sangat tinggi total diatas 410 ditemukan di beberapa daerah dan nilai tersebut diindikasikan mencurigakan. Lima diantaranya adalah CPNS guru dari Jembrana dengan nilai 454.

Rencananya tes ulang itu menggunakan sistem CAT (computer assisted test). Surat itu juga diperkuat dengan surat dari BKN No K26-30/V-128-1/60 tanggal 2 Juli perihal seleksi ulang terhadap peserta seleksi yang memperoleh nilai yang tinggi dan mencurigakan menggunakan CAT.

Sebelumnya Sekda Jembrana juga telah memanggil kelima CPNS tersebut. Dan mereka mengaku kecewa dan tidak puas adanya kebijakan tersebut. Apalagi mereka sudah dinyatakan lulus dan menjalani CPNS hampir sebulan.

Selain di Kabupaten Jembrana, hal serupa juga didapati di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Madiun, Karangasem, Bengkulu Utara, Bangka Belitung dan wilayah lain di Indonesia. MT-MB