Mangupura (Metrobali.com)-

Guna menindaklanjuti kerjasama dan kesepakatan yang telah dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) – Pemerintah Provinsi Bali dengan PT Bank BPD Bali mengenai Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE), maka diadakan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama antara Bupati/Walikota se-Bali dengan Bank BPD Bali, serta peluncuran Kartu PNS Elektronik (KPE) Kamis (27/10) bertempat di ruang pertemuan Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung.

Acara ini dihadiri oleh Gubernur Bali diwakili Karo Organisai Pemprov. Bali Drs. Dewa Made Indra, M.Si, Jajaran BKN, Bupati/Walikota se-Bali, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Bagian Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota se-Bali, Jajaran Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Dewan Komisaris BPD Bali, seluruh SKPD dan Pegawai Pemkab. Badung.

Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh seluruh Bupati/Walikota se-Bali di saksikan oleh Gubernur Bali didampingi Ketua Asbanda dan Dewan Komisaris BPD Bali. KPE diserahkan secara simbolis kepada Sekda Kabupaten Badung dan Sekretaris Kota Denpasar.

Dalam sambutannya Gubernur Bali mengharapkan Pemerintah Kabupaten/Walikota seluruhnya dapat menerapkan KPE dilingkungannya masing-masing dan memanfaatkan semua fasilitas yang terdapat di KPE tersebut.

Bupati Badung A.A. Gde Agung sebagai tuan rumah dalam peluncuran ini turut mengharapkan terwujudnya KPE ini akan dapat memudahkan bagi PNS untuk memperoleh pelayanan kesehatan, tabungan perumahan termasuk layanan Taspen, juga diharapkan melalui KPE ini bisa mendapatkan layanan transaksi Perbankan, baik itu penggajian dan transaksi lainnya. Lebih lanjut Gde Agung menyampaikan dengan KPE ini semua PNS dapat dengan mudah memperoleh informasi tentang kepegawaian secara cepat, akurat, lengkap dan terkini, sehingga sistem administrasi pemerintah bisa lebih profesional, khususnya dalam urusan pengembangan karier berdasarkan prestasi dan kompetensi.

Sementara itu Direktur Utama Bank BPD Bali I Wayan Sudja menjelaskan KPE merupakan kartu identitas PNS yang memuat data PNS dan keluarganya secara elektronik. Kartu ini diberikan kepada setiap PNS dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun. KPE tambahan diberikan kepada suami/istri dan anak dari penerima pensiun PNS. Pemanfaatan KPE dapat digunakan sebagai pengganti Kartu Pegawai (Karpeg), Pengganti Kartu Kuning (Askes), Pengganti Kartu Pensiun (Taspen), sebagai kartu layanan Taperum (Bapertarum) juga dapat digunakan sebagai penghitung gaji dan belanja pegawai serta KPE dapat dikembangkan untuk fasilitas layanan lainnya seperti parkir, Presensi, Akses Kontrol dan pembayaran listrik.