Jembrana (Metrobali.com)-

Setelah melakukan penyidikan terhadap dua orang nelayan Gilimanuk yang disergap saat akan melaut pada Selasa (23/7) sore, Polres Jembrana akhirnya menetapkan satu tersangka, yakni Iwan Efendi (39) warga Lingkungan Samiana, Gilimanuk. Sedangkan Darsono alias Soni (26) warga Lingkungan Asri hanya dijadikan saksi.

Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP  Wayan Setiajaya, seizin Kapolress Jembrana AKBP Komang Sandi Arsana, Kamis (25/7) mengatakan hanya Efendi yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena ia tertangkap tangan sedang membawa barang bukti saat disergap anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. “Untuk barang bukti bom ikan itu kita serahkan ke Labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan Efendi kita jerat dengan pasal UU darurat No 12 tahun 1995 pasal 1 ayat 1 dan 3 dengan ancaman 20 tahun penjara” Ujanya.

Namun demikian Polres Jembrana masih terus melakukan pengembangan termasuk melakukan pengejaran terhadap Mul, yang kabur saat penyergapan itu. Karena dari keterangan Iwan Efendi dan Darsono, bom ikan itu milik Mul. Termasuk yang merakitnya. “Dari keterangan mereka, bom ikan itu milik Mul yang dititipkan ke Efendi saat turun hujan akan melaut” Kata Setiajaya.

Dari pengakuan Efendi, Kata Setiajaya, pelaku dan Mul sudah sering menggunakan bom ikan saat mencari ikan dilaut. Biasanya ia mencari ikan disekitar perairan Teluk Gilimanuk dan Prapat Agung. “Dari pengakuan Efendi, ini sudah yang kesembilan kalinya mereka mengunakan bom ikan” Ujarnya.

Sementara dari pengakuan Efendi saat ditemui di Polres Jembrana mengaku yang bom ikan itu adalah Mul. Termasuk saat meledakkannya. Sedangkan ia hanya bertugas menjaring ikan yang sudah mati. “Sekali mengembom biasanya dapat ikan sekitar duapuluh kilo. Tugas saya hanya mengambil ikan yang sudah mati dengan jaring” Ujar Efendi. MT-MB