Jembrana (Metrobali.com)

 

Terjerat kasus narkoba, seorang oknum notaris IKS alias Komang Kebo (43) diamankan jajaran Resnarkoba Polres Jembrana.

Penangkapan IKS berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Dauhwaru kerap terjadi peredaran narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal dipimpin Kasat Res Narkoba AKP I Komang Renta melakukan penyelidikan. Dan pada Kamis (25/11) sekitar pukul 12.30 Wita IKS berhasil diamankan.

Dari hasil penggeledahan di rumah IKS, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu bong dan kristal bening diduga sabu di dalam kendi kecil dengan berat 0,83 gram bruto atau 0,66 gram netto. Penggeledahan disaksikan Kaling (Kepala Lingkungan) Sri Mandala I Made Wirawan.

Selanjutnya tersangka IKS dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Jembrana untuk selanjutnya menjalani proses lebih lanjut

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya” Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat ekspos kasus Minggu (28/11/2021).

Dari pengakuan tersangka IKS, kata Kapolres, barang haram tersebut didapat dengan cara membeli. Dan saat ini masih dikembangkan.

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kapolres mengingatkan bahwa narkoba sudah masuk di semua lini. Untuk itu pihaknya akan mengintensifkan lagi tindakan pencegahan narkoba. (Komang Tole)