Jembrana (Metrobali.com)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Bali menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kinerja atas efektifitas pengelolaan aset daerah pada pemerintah kabupaten Jembrana tahun anggafan 2019 dan 2020 (sampai dengan Semester I) pada pemerintah kabupaten Jembrana. Penyerahan secara lngsung diserahkan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali Sri Haryoso Suliyanto kepada Bupati Jembrana I Putu Artha dan Wakil Ketua DPRD Jembrana I Wayan Suardika di kantor BPK RI perwakilan Provinsi Bali di Denpasar, Kamis (3/12/2020).

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Sekda Jembrana I Made Sudiada, Para Asisten Sekda beserta kepala OPD di lingkungan Pemkab Jembrana.

Kepala BPK RI perwakilan provinsi Bali Sri Haryoso Suliyanto menjelaskan penyerahan LHP kinerja atas efektifitas pengelolaan aset daerah pada pemerintah kabupaten Jembrana tahun anggaran 2019 dan 2020 (s.d Semester I) ini merupakan implementasi dari undang-undang no 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK dalam hal ini mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. “Untuk diingatkan bahwa laporan hasil pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima,” jelasnya.

Sementara itu Bupati Jembrana I Putu Artha menyampaikan terima kasih kepada BPK RI perwakilan provinsi Bali beserta seluruh jajarannya yang selalu memberikan bimbingan dan pembinaan dalam menata kelola aset dengan baik. “Berkaitan dengan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan aset daerah pada Pemerintah Kabupaten Jembrana yang telah dilaksanakan, kami berkomitmen untuk segera bisa menindaklanjuti sesuai rekomendasi dalam laporan tersebut sehingga aset daerah dapat terkelola dengan baik dan benar,” ujarnya.

Disamping itu, Bupati Artha juga mengatakan sebagai pimpinan daerah menyadari bahwa penata kelolaan aset daerah kami belum sempurna, masih perlu banyak pembenahan baik dari sisi perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan juga sumber daya pengelola dan utamanya adalah pencatatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Untuk itu, kami akan setiap regulasi yang berkaitan dengan tata kelola aset menuju arah perbaikan sehingga tercipta tata kelola aset yang baik,” imbuhnya. (Humas Pemkab Jembrana)