Denpasar (Metrobali.com)-

Sidang lanjutan gugatan Gubernur Bali Made Mangku Pastika kembali digelar, Kamis (14/6) di Pengadilan Negeri Denpasar. Kuasa hukum para tergugat tidak mampu menghadirkan saksi fakta dengan alas an yang tak jelas.

Sidang yang sedianya berlangsung pukul 10.00 baru mulai pukul 10.20. Saat sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Amzer Simanjuntak, S.H langsung menanyakan kepada kuasa hukum para tergugat tentang kesiapan untuk menghadirkan saksi.

‘’Apakah saudara kuasa hukum para tergugat sudah siap dengan saksi,’’ tanya Amzer Simanjuntak dengan nada keras. Pertanyaan ketua majelis tersebut dijawab dengan penuh keraguan  kuasa hukum para tergugat yang hanya diwakili Agus Sujoko, S.H dengan nada yang agak tidak jelas.

‘’Kami belum siap dengan saksi dan mohon persidangan ini dapat ditunda hari Senin (18/6). Mendengar permohonan seperti itu, Ketua Majelis Hakim Amzer Simanjuntak mengatakan, tidak mengabulkan permohonan kuasa hukum para tergugat.

Pada saat itu, kuasa hukum penggugat mengintrupsi, bahwa pihaknya merasa keberatan penundaan sidang pada Senin depan. ‘’Majelis hakim, kami keberatan penundaan sidang hari Senin, sebab kuasa hukum para penggugat saat itu ada sidang yang sudah terjadwal,’’ tukas Simon Nahak salah satu kuasa hukum Gubernur Bali.

Mendengar keberatan kuasa hukum penggugat, Ketua Majelis Hakim menskor sidang untuk memenuhi permohonan kuasa hukum para tergugat untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan kuasa hukum para tergugat lainnya yang tidak hadir dalam persidangan.

Setelah sidang diskor selama 20 tahun menit, ternyata Agus Sujoko tidak juga hadir dalam persidangan untuk menyampaikan hasil koordinasinya dengan kuasa hukum para tergugat. Dengan rasa yang agak dongkol Amzer Simanjuntak memerintahkan panitera sidang untuk mencari Agus Sujoko yang berada di luar sidang.

Selang beberapa menit Agus Sujoko masuk ke ruang sidang. Ketua Majelis hakim kembali menanyakan kepada kuasa hukum para tergugat. ‘’Apakah saudara kuasa hukum para tergugat sudah ada hasil koordinasinya,’’ tanya Amzer Simanjuntak. ‘’Saya minta sidang ditunda pada hari Selasa (19/6),’’ tukas Agus Sujoko dengan penuh ragu.

‘’Saya ingatkan kepada kuasa hukum para tergugat, bahwa kesempatan suadara menghadirkan saksi tersisa dalam dua kesempatan,’’ tegas Amzer Simanjuntak seraya menambahkan, jika suadara kuasa hukum para tergugat tidak mampu menghadirkan saksi, dianggap para tergugat tidak mampu membuktikan.

Terhadap proses persidangan yang dihadiri secara langsung oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika, sebagian penonton menggerutu. ‘’Kok  tidak menghadirkan saksi, ‘’ celoteh salah seorang pengunjung.

Ditemua usai sidang, Mangku Pastika mengatakan, secara umum proses persidangan relative lancar. Namun, terhadap ketidakhadiran saksi para tergugat ini geburnur sedikit kecewa. ‘’Saya sayangkan, kenapa saksi dari para tergugat tidak bisa dihadirkan. Terkesan sidangnya jadi tidak efektif dan para hakim, serta  pengacara masih banyak pekerjaan yang mesti diselesaikan,’’ kata Mangku Pastika. SUT-MB