Jembrana (Metrobali.com)

 

Pelanggar lalulintas yang terekam kamera ETLE di Kabupaten Jembrana mulai menerima “surat cinta” atau surat tilang, Jumat (17/2/2023).

Surat tilang langsung diantar anggota Satlantas Polres Jembrana ke masing-masing rumah para pelanggar. Setelah menerima surat cinta atau surat tilang, selanjutnya pelanggar wajib membayar denda sesuai nominal yang tertera pada surat tilang.

Dari data yang diperoleh, sejak ETLE diberlakukan selama dua hari, Rabu (15/2/2023) dan Kamis (17/2/2023) sedikitnya 63 pengendara sepeda motor terekam karena melanggar.

Para pelanggar ini sebagian besar melakukan pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, melawan arus lalulintas dan berboncengan tiga orang.

Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Aan Saputra, dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023) mengatakan surat cinta atau surat tilang mulai hari ini sudah dikirim ke rumah pelanggar. Dan suratnya (surat tilang) dikirim langsung oleh anggota.

Di hari pertama kata AKP Aan, dari 63 pelanggar yang terekam kamera sementara baru 8 orang itu yang identitasnya teridentifikasi. Sedangkan sisanya masih dilakukan pengecekan lebih lanjut.

“Kita cek dulu apakah menggunakan plat asli dan alamatnya jelas. Ketika clear, surat cinta atau surat tilang siap dikirim” jelasnya.

Menurutnya setelah surat cinta atau surat tilang diterima, si penerima surat memiliki waktu 7 hari untuk melakukan pembayaran. Dan akan diingatkan kembali melalui pesan singkat (SMS) atau email si pelanggar.

“Pembayaran melalui pengadilan atau bisa ditransfer lewat Briva dengan batas waktu tujuh hari sejak surat diterima” tandasnya.

Di hari pertama Rabu (15/2/2023) diberlakukan kamera pemantau atau ETLE (ELectronic Traffic Law Enforcement) mobile sebanyak 35 pengendara terekam karena melanggar. Selanjutnya di hari kedua, Kamis (16/2/2023) ada 28 orang pengendara terekam kamera canggih tersebut.

Para pelanggar lalulintas ini rata-rata tidak menggunakan helm, melawan arus lalulintas dan berboncengan tiga saat mengendarai sepeda motor (Komang Tole)