Denpasar (Metrobali.com)-
Terdakwa kasus sodomi Putu Suamba (35) terhadap bocah 14 tahun berinisial SS terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dalam sidang tertutup yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Noviyanti mendakwa Suamba dengan Pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dan Pasal 292 KUHP tentang pencabulan terhadap korban anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya seusai sidang.

Dalam surat dakwaan jaksa tersebut, terungkap bahwa Putu Suamba ditangkap oleh Polsek Denpasar Timur karena ddilaporkan oleh orang tua korban pada Sabtu (15/10) 2011. Peristiwa sodomi tersebut berawal dari ketika korban sering diiming-imingi oleh terdakwa dengan diberi tali layangan.

Namun, saat korban sering datang ke rumah terdakwa yang tak jauh dari rumahnya di Jalan Kenyeri Gang Nagasari IV Nomor 2 Denpasar Timur, korban pun diajak terdakwa untuk menonton film porno, dan kemudian melakukan sodomi terhadap korban. (PWD/T007/ant)