img-20160929-wa0045

Denpasar, (Metrobali.com) –

Majelis hakim pengadilan militer III-4 Denpasar menjatuhkan vonis 10 tahun 8 bulan penjara terhadap terdakwa Serda Victor Charlos Soares. Selain dihukum penjara, Babinsa yang bertugas di Koramil 1610-04/Nusa Penida ini juga dipecat sebagai anggota TNI.

Sidang putusan Rabu (29/9) yang digelar dua kali oleh pengadilan militer Denpasar ini dilakukan, karena terdakwa terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Pada sidang pertama yang dipimpin majelis hakim Mayor Sus Siti M. SH. MH, anggota Mayor Chk Untung H. SH, serta hakim anggota Kapten Laut (KH) Bagus P.W. SH, MH, terdakwa Victor dijatuhi vonis 6 tahun 8 bulan serta dipecat dari anggota militer.

Sedangkan pada sidang kedua, majelis hakim yang dipimpin Letkol Chk Farma Nihayatul Alliyah SH, hakim anggota Mayor Sus Siti Mulyaningsih SH MH, dan Kapten Laut (KH) Bagus Partawijaya SH MH, terdakwa kembali dijatuhi vonis 4 tahun penjara serta dipecat dari anggota militer.

Serda Victor Charlos Soraes diancam dakwaan pertama Pasal 76 D junto Pasal 81 ayat (1) junto ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sekedar informasi, Serda Victor Charlos Soares, anggota TNI angkatan darat yang bertugas sebagai Babinsa di Koramil 1610-04/Nusa Penida ini tega melakukan kekerasan seksual kepada kedua anak kandungnya sampai hamil. Korban juga mengaku tersangka tidak segan-segan melakukan kekerasan apabila korban menolak keinginan terdakwa.

Kedua korban kini mengalami trauma psikologis. Bahkan ketika mengetahui korban hamil, terdakwa malah memaksa untuk melakukan aborsi. Korban yang masih duduk dibangku sekolah akhirnya menuruti permintaan terdakwa dengan pergi ke Jakarta untuk melakukan aborsi.

Atas vonis yang dijatuhkan hakim, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya Mayor CHK Allan Hermit Prasetio dan Oditur militer Kapten CHK Dwi Chrisna Wati, menyatakan pikir-pikir. SIA-MB