Keterangan foto: Pemkab Jembrana meraih peringkat ketiga Penghargaan Keterbukaan Informasi Bali Award (Pemeringkatan Badan Publik) oleh Komisi Informasi Provinsi Bali tahun 2019, di Gedung Wiswa Shaba Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (10/10)/MB

Jembrana (Metrobali.com) –

Pemkab Jembrana meraih peringkat ketiga Penghargaan Keterbukaan Informasi Bali Award (Pemeringkatan Badan Publik) oleh Komisi Informasi Provinsi Bali tahun 2019 . Pernghargaan diberikan serangkaian Hari HAK untuk Tahu (Right Know Day) untuk kabupaten/kota se-Bali.

Tahun ini peringkat pertama diraih oleh Kabupaten Badung, serta peringkat kedua Kotamadya Denpasar. Turut hadir pada penghargaan ini Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, pimpinan DPRD Bali dan Ketua Komisi Informasi Bali, I Gede Agus Astapa.
.
Penghargaan ini diserahkan Ketua Komisi Informasi Bali, I Gede Agus Astapa dan diterima Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana (PMPTSPTK) Pemkab Jembrana I Komang Suparta di Gedung Wiswa Shaba Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (10/10).

“Kegiatan ini terlaksana sesuai dengan tupoksi Komisi Informasi untuk melakukan evaluasi terkait dengan layanan informasi kepada masyarakat. Sesuai UU 14/2008 sangat jelas dikatakan bahwa ada dua komponen yang harus terlibat aktif yakni Badan Publik dan masyarakat. Badan publik itu harus terbuka” terang Ketua Komisi Informasi Bali, I Gede Agus Astapa.

Ditambahkannya, secara umum pelaksanaan penghargaan ini guna memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang baik dan benar dari OPD di seluruh Bali, yang bersentuhan langsung dengan pelayanan serta menyangkut informasi publik.

Sementara itu usai acara, Kadis PMPTSPTK Jembrana I Komang Suparta mengungkapkan rasa syukurnya karena OPD pimpinannya meraih prestasi pada evaluasi ini. Raihan disebutnya juga tak lepas dari dukungan pimpinan daerah , dalam bentuk sarana prasarana yang menunjang pelayanan perijinan dikabupaten Jembrana. Terutama dalam memberikan pelayanan informasi yang maksimal untuk memudahkan masyarakat.
“ Kita bersukur atas penghargaan ini, walaupun belum maksimal dan mesti disempurnakan lagi dimasa mendatang, “ujar Komang Suparta.

Dikatakan Suparta, keterbukaan informasi juga sangat penting , karena selaku pejabat publik harus memberikan informasi seluas-luasnya. Masyarakat juga akan diuntungkan. Terutama didinasnya terkait dengan kemudahan mengakses informasi dalam rangka penanaman modal.

“Harapannya dengan akses infomasi yang makin mudah , mereka bisa tahu apa yang diperlukan akan mendukung peningkatan penanaman modal serta kesejehateraan ekonomi juga akan meningkat,”paparnya.
.
Kemudahan pelayanan informasi itu juga dilakukan dibidang pelayanan perijinan dengan memberikan akses seluas-luasnya. Diantaranya informasi terkait ijin yang dilayani, termasuk biaya yang dikeluarkan sudah terpampang jelas. Sehingga masyarakat mendapat kepastian informasi, perangkat informasi baik yg ada di PTSP atau secara on line, serta dukungan OPD teknis di front office.

Selain itu pelayanan perijinan di Jembrana juga sudah satu pintu, dimana ijin-ijin yang menjadi kewenangan daerah sudah sepenuhnya dilayani pihak dinas PMPTSPTK Kabupaten Jembrana sendiri. .Tidak ada lagi ijin-ijin ditangani OPD karena sudah satu pintu, dan sudah menjadi komitmen pimpinan daerah. Pemohon dapat penjelasan dan kepastian secara Langsung. Sehingga dalam memberikan layanan jangan sampai mempersulit pemohon dan adanya kepastian, “kata Suparta.

Kedepan sesuai kebijakan pimpinan , pemenuhan sarana prasarana akan terus ditingkatkan guna memberi kemudahan kepada masyarakat , salah satunya mengintegrasikan perijinan baik yang ada ditangani Pemkab sendiri maupun oleh instansi vertikal kedalam mall pelayanan publik yang sedang dibangun

Sumber: Humas Pemkab Jembrana