Denpasar (Metrobali.com)-

Sergei Chernykh (43), warga negara Rusia harus mendekam selama 11 tahun penjara. Ia divonis bersalah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 30 Oktober 2012.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono berkeyakinan jika terdakwa terbukti bersalah menyelundupkan 359 butir kapsul hashis dengan cara ditelan.

“Terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I berupa hashis seberat 695 gram sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Gunawan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Ketut Sujaya yang menuntutnya 11 tahun penjara.

Sementara itu, usai mendengar vonis terhadap dirinya, Sergei menyatakan menerima keputusan tersebut dan tak mengajukan banding.

Sergei ditangkap petugas bea cukai sesaat setelah tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali. Sergei menumpang maskapai Malaysia Airlines MH 715 dari Kuala Lumpur pada 26 April 2012. BOB-MB