Karangasem (Metrobali.com)-

Untuk kesekian kalinya KPID Bali harus terjun kelapangan untuk menertibkan Radio yang bersiaran tanpa ijin.  Disamping sebagai program rutin KPID Bali, penertiban ini akan terus ditingkatkan intensitasnya, sehubungan dengan banyaknya pengaduan masyarakat.

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, setiap lembaga penyiaran radio yang bersiaran, terlebih dahulu harus mengantongi Ijin Penyelenggaran Penyiaran (IPP). Sehubungan dengan hal tersebut masyarakat Bali yang bermaksud menyelenggarakan jasa penyiaran radio, harus memenuhi seluruh tahapan perijinan dengan mengajukan proposal permohonan ijin kepada Negara melalui KPI.

Seperti disampaikan kepada Metrobali.com, Selasa 13/9/2011, KPID Bali baru saja mendatangi Radio Sekar FM yang berlokasi di Lereng Gunung Agung. Tepatnya di Desa Amerta Bhuana Banjar Suka Luwih Kec. Selat Kab. Karangasem. Lokasi radio yang cukup sulit dan berada dipelosok desa, tidak menghalangi upaya penertiban. Bahkan untuk menuju lokasi, beberapa kali tim tersesat dan harus bertanya kepada penduduk setempat.

Menurut Made Nurbawa Komisioner bidang perijinan, dasar KPID Bali melakukan penertiban karena Radio Sekar FM sudah melakukan siaran, tetapi belum pernah mengurus tahapan periijinannya,” katanya.

Penertiban oleh KPID Bali akan terus dilakukan kepada lembaga penyiaran radio baik radio swasta maupun radio komunitas yang belum mengantongi ijin. Penertiban dimaksudkan untuk melakukan pengawasan di bidang penyiaran sekaligus pembinaan.  Penertiban lembaga penyiaran, telah dan akan dilakukan  diseluruh kabupaten di Bali. Tidak peduli apakah radio yang bersiaran tersebut ada di daerah perkotaan maupun di pelosok pedesaan.

 

 

Penertiban kali ini melibatkan Tim gabungan yang terdiri dari unsur KPID Bali, Polda Bali, Dinas Kominfo dan Balai Monitor Spektrum Frekwensi Klas II Denpasar. Dalam kesempatan ini, pemilik radio Sekar FM diwajibkan untuk menandatangai Surat Pernyataan untuk tidak bersiaran, dan bersedia memperoses perijinannya melalui KPID Bali sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku (MB-SUT)