Denpasar (Metrobali.com)-

Pesatnya pembangunan menyebabkan rusaknya struktur dasar ekosistem Bali. Hal ini diperparah akibat kurangnya kesadaran dan lemahnya koordinasi antar pihak terhadap penanganan masalah lingkungan hidup. Demikian di ungkapkan Gubernur Bali Made Mangku Pastika saat membuka Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Lingkungan 2012, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Jumat (24/2).

Lebih jauh Mangku Pastika mengatakan, saat ini sudah banyak ada pengaduan lingkungan, namun belum ada yang dilanjutkan pada tingkat penyidikan. Titik terlemah dalam penanganan lingkungan saat ini adalah penegakan hukum. Peraturan tentang lingkungan sudah banyak, namun belum ada kasus lingkungan yang masuk gugatan. Program pembinaan dan  pencegahan sudah cukup banyak. Tahun ini sudah saatnya penindakan. UU RI No. 32 Th. 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bisa dijadikan dasar hukum.

“Kita harus taat hukum. Coba tahun ini di target sepuluh gugatan lingkungan untuk menguji hukum lingkungan yang ada, “tantang Mangku Pastika.

Rapat Koordinasi ini dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali bekerjasama dengan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali mengambil tema: “Optimalisi Penegakan Hukum Lingkungan di Daerah”.

A.A Alit Sastrawan Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali dalam sambutannya mengatakan, “Rapat koordinasi kali ini diikuti oleh 150 peserta dari berbagai instansi terkait. Dengan menghadirkan Pembicara dari; Deputi MenLH Bidang Penataan Hukum Lingkungan, ASDEP Pengaduan dan Penataan Hukum Administrasi Lingkungan Kementrian Lingkungan HIdup, Dekan Fakultas Hukum UNUD, POLDA Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, dan WALHI Bali,”paparnya.  NB-MB