KARYAWAN ALFAMART CURI UANG
Badung (Metrobali.com)-
 Nasib Indra Prastika (22) pria asal Sulawesi Tengah yang mengadu nasib di pulau Bali sebagai karyawan toko modern Alfamart ini berakhir di jeruji besi.
Pasalnya pria yang beralamat sementara di mess Alfamart Banjar Pengubengan Kangin, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung ini nekat menyalahgunakan jabatannya di Alfamart lantaran mencuri brankas milik perusahaan hanya demi untuk mengikuti taruhan game judi online.
Kejadian tersebut dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Putu Ika Prabawa seizin Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes W. Nainggolan, terjadi pada Senin (13/11) lalu sekitar pukul 17.45 wita di TKP Alfamart Teuku Umar Barat 2, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
“Setelah pergantian shif malam kunci brankas tidak diserahkan kepada petugas shif malam dengan alasan pelaku besok pagi melaksanakan shif pagi. Namun keesokan harinya, pelaku tidak datang bekerja selanjutnya salah satu karyawan Alfamart mencari ke mess dan meminta kunci brankas, kemudian kembali ke Alfamart dan membuka brankas ternyata uang sebanyak Rp 15 juta sudah tidak ada kemudian karyawan tersebut kembali ke mess namun pelaku sudah tidak ada,” paparnya Senin (4/12/2017) malam.
Pelaku tidak lama menghirup udara bebas, pasca pencurian itu, polisi membekuknya pada keesokan harinya Selasa 14 November 2017 sekira pukul 09.00 wita, di Jalan Teuku Umar Barat.
“Saat itu pelaku sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dan kita langsung amankan,” terangnya.
Setelah dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui telah mengambil uang di dalam brankas Alfamart ditempat pelaku bekerja.
“Itu dilakukan sebanyak 2 kali dalam semalam, pukul 01.30 wita mengambil sejumlah Rp7 juta dan pukul 03.30 wita pelaku mengambil Rp8 juta sehingga total mencapai Rp15 juta,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat ini.
Uang yang diambil tersebut malam itu juga semuanya di tranfer ke rekeningnya melalui ATM tunai BCA di Jalan Gunung Soputan, selanjutnya ditransfer lagi ke pemilik akun game online untuk taruhan game online. Selanjutnya uang tersebut habis terpakai untuk game online salah satu tempat game online di Gunung Soputan.
“Modusnya, pelaku  sengaja mengambil uang hasil penjualan didalam brankas dan dimasukkan kedalam tas pribadinya dan selanjutnya transfer ke rekening miliknya melalui ATM setor tunai selanjutnya dipakai taruhan judi online,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antaralain: sebuah kartu ATM BCA, sebuah buku tabungan BCA,  3 lembar bukti transfer, 1 buah name tag, 1 buah kunci brankas, satu buah surat keterangan kerja, satu lembar absensi, dua lembar sales report dan 15 lembar rekap barang terjual.
Pelaku disangkakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman diatas maksimal 5 tahun penjara.SIA-MB