Denpasar (Metrobali.com)-

Di Bulan Januari 2018, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali telah mengamankan 8 kurir maupun bandar narkotika di Wilayah Bali.
Penangkapan pertama Pada 14 Januari 2018 pukul 10.00 wita,  ‎ tim Berantas BNNP Bali mengamankan SH, yang merupakan residivis kasus narkotika dengan TKP Pemogan Denpasar, dengan barang bukti Sabu dengan berat 1,015 gram.
Penangkapan kedua hari Jumat (19/01)pukul 11.30 wita lalu oleh tim Pemberantasan BNNP Bali terhadap tersangka PM Als Bobi dengan TKP Jl. Bukit Tunggal Denpasar Barat, sabu dengan berat 1,74 gram.
Penangkapan ketiga pada hari Sabtu, 22 Januari 2018 sekira pukul 13.00 Wita, Bidang pemberantasan BNNP Bali telah melakukan pengungkapan jaringan kejahatan narkotika Jimbaran yang juga salah satu pentolan ormas besar, dengan 3 pelaku yaitu INJA (56), IKS (32), dan IWS (45).
Ketiganya ditangkap di Jalan Uluwatu Jimbaran, Kuta Selatan, Badung (Rumah Pelaku pengedar) dengan barang bukti 11 paket diduga sabu berat 5,72 gram brutto, 1 paket diduga sabu berat 0,38 gram brutto serta  2 paket diduga sabu berat 0,80 gram brutto.
“Selain tiga 3 tersangka itu kita amankan kita lakukan penggeledahan terhadap 12 orang yang ada di TKP, namun nihil BB narkotika,  akan tetapi setelah di test urine ternyata hasilnya positif Sabu (metamphitamine),” ungkap Kepala BNN Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa, Rabu 31 Januari 2018.
Penangkapan keempat, jaringan narkotika Malang-Bali yang diduga dilakukan oleh oknum salah satu ORMAS besar di Bali, Sabtu (27/1) sekira pukul 07.15 Wita.
Hasilnya ditangkap tersangka KL di Jalan Tukad Pancoran Panjer-Denpasar dan ditemukan barang bukti 4 paket sabu dengan berat 1,49 gram brutto.
“Setelah menginterogasi interogasi KL didapat Informasi tentang pelaku lain yaitu ABH di rumah kosnya Jalan Tukad Pancoran Panjer dan ditemukan barang bukti narkotika dan BB lainnya yaitu Sabu 5 paket berat 2,69 brutto serta  1 (satu) butir ekstasi bentuk Minion warna hijau muda,” ungkap Suastawa.
Tim lanjutnya, melakukan pengembangan kembali dan mengetahui otak pelaku yaitu AW (yang juga merupakan korlap salah satu Ormas).
“AW merupakan seorang residivis dan sebagai Bandar (pemilik barang). AW mengatur peredaran, dan pernah langsung juga mengambil barang narkotika ke LP Lowok Waru Malang (dari Napi inisial AD).  Saat dilakukan penggeledahan terhadap AW ditemukan barang bukti 4 paket sabu berat 2,3 gram brutto, 35 pil berbentuk Minion warna hijau muda  diduga MDMA atau ekstasi,” imbuhnya.
Peran dari masing-masing tersangka meliputi  KL yang bertugas  mengambil bahan ke Malang dan peluncur/kurir.
ABH als KICEN mengambil bahan ke Malang dan Ngawi Jatim, dan juga sebagai kurir.
“AW merupakan Otak pelaku, memiliki peran sebagai pemilik barang/bandar & langsung mengambil bahan ke LP Lowok Waru Malang. Modus yang digunakan AW mengambil barang langsung ke LP lowok Waru Malang dan mengedarkan Narkotika sendiri dan diberikan kepada kurirnya untuk diedarkan dengan imbalan tertentu,” ucapnya didampingi Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNN Bali AKBP Ketut Artha.
Selain menangkap tiga orang pelaku tersebut diatas, BNNP Bali juga mengamankan istri dari ABH, serta pacar dari Agung AW. Setelah dilakukan tes urine terhadap kedua wanita tersebut, ternyata urine keduanya positif mengandung methamphetamina dan amphetamina.
“Total Barang Bukti dari 4 kasus ini  dengan 8 tersangka ini adalah narkotika jenis sabu dengan berat total 10,95 gram dan 36 butir pil ekstasi,” tutupnya
Para pelaku disangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – Undang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 Tahun dan maksimal seumur hidup.SIA-MB