Jembrana, (Metrobali.com) –

Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Jembrana, Bali, Selasa (2/6) menghentikan proyek pembangunan tower di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara. Pol PP juga menghentikan bahkan menyegel pengoperasian dua Base Transceiver Station (BTS) atau tower mobil tanpa dilengkapi izin di Kelurahan Beler Bale Agung dan di Banjar Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara.

Kasi Trantib Pol PP Jembrana, I Gede Nyoman Suda Asmara dikonfirmasi Selasa (2/6) membenarkannya. Sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lapangan.

Menurutnya ada satu proyek tower dan dua BTS yang operasinya dihentikan sementara karena tanpa dilengkapi ijin. Satu di Kelurahan Banjar Tengah dan satu lagi di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara.

“Ketika kami cek ke Dinas Hubkominfo dan Kantor Perizinan (KPPT), ternyata semuanya belum memiliki izin. Karena penanggungjawabnya tidak ada ditempat, surat panggilannya kami sampaikan kepada kepala lingkungan. Saya harap penanggungjawabnya bisa datang kesini (kantor Pol PP)” ujarnya.

Menurutnya, karena tanpa dilengkapi izin, pembangunan tower dan pengoperasian mobil tower seluler itu telah melanggar Peraturan Daerah (perda) nomor 1 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara dan Perbup nomor 33 tahun 2014 tentang pelaksanan Perda Penyelengaraan Menara. MT-MB