Buleleng, (Metrobali.com)

Sejak menjabat sebagai kelian desa adat Buleleng, Ir Nyoman Sutrisna,MM mendapat banyak ujian. Gugatan demi gugatan dilayangkan kepada mantan kepala dinas Perikanan Kabupaten Buleleng. Alhasil semuanya kandas ditangan lembaga peradilan. Yang teranyar adalah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bali yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Nomor 174/Pdt.G/2022/PN Sgr tertanggal 15 Desember 2022.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan negeri Singaraja yang diketuai Ni Made Kushandari,SH,MH dengan Hakim Anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari,SH dan Made Astina Dwipayana,SH,MH menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan tanah seluas 299 M2 berlokasi di Banjar Adat Peguyangan Kelurahan Astina Kecamatan/Kabupaten Buleleng adalah merupakan Tanah Ayahan Desa (TAD) milik Desa Pakraman Buleleng dan menyatakan Desa Adat Pakraman Buleleng berhak atas objek sengketa. Menyatakan bahwa penggugat Nyoman Dodi Irianto telah kehilangan hak dan dicabut sebagai ahli waris almarhum I Ketut Supardi atas harta warisan berupa bangunan diatas sebidang tanah ayahan desa milik Desa Pakraman Buleleng yang berkedudukan di Kelurahan Astina sebagaimana dimaksudkan dalam Padol No.87/1948 milik almarhum I Ketut Supardi. Mengingat yang bersangkutan telah beralih agama atau Ninggal Kedaton.

“Putusan ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.” ucap Kelian Desa Adat Buleleng Ir Nyoman Sutrisna,MM saat press rilis pada Selasa, 2 Mei 2023 di Sekretariat Desa Adat Buleleng.

Sutrisna menyebut awig-awig Desa Adat Buleleng Pertanggal, 15 Oktober 2013 yang dicatat dalam Lembaran Daerah pada Tanggal, 22 Desember 2013, dimana Pasal 107 ayat (2) pada pokoknya menyatakan, ‘apabila ada ahli waris yang beralih agama dari agama Hindu ke agama lain atau ninggal kedaton, maka hak dan kewajibannya sebagai ahli waris dicabut’.

“Pada Pasal 106 awig-awig Desa Adat Buleleng juga mengatur tentang pembagian warisan diutamakan kepada ahli waris menurut garis lurus ke bawah. Kemudian garis lurus ke atas, baru garis lurus ke samping. Pembagian warisan dari pewaris kepada ahli waris laki-laki maupun perempuan yang belum kawin adalah sama, serta anak perempuan yang kawin atau anak laki-laki yang nyentana (kawin ke luar), hak milik waris di tempat asalnya dicabut. Apabila yang bersangkutan bercerai sah dan kembali ke orangtua asalnya, maka ia diterima sebagai anggota keluarga biasa dan tidak mempunyai hak mewaris,” jelas Sutrisna.

“Atas kenyataan ini, kami berharap agar krama Desa Adat Buleleng sadar akan hak dan kewajibannya sebagai krama desa adat, serta turut serta mengajegkan desa adat sebagaimana yang telah diatur dalam awig-awig desa adat Buleleng.” ujarnya menambahkan.

Mantan Kadis Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buleleng ini menegaskan sebelumnya pihak desa adat telah melakukan mediasi. Adapun upaya mediasi yang telah dilakukan, untuk menyelesaikan permasalahan ini sebanyak 3 kali, yaitu pada Tanggal, 30 Agustus 2018, Tanggal, 5 September 2018, dan Tanggal, 24 September 2020. Namun tidak ada penyelesaian.

Gugatan pertama dilakukan oleh Nyoman Dodi Irianto melalui kuasa hukumnya pada tanggal 11 Agustus 2020. Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), sleanjutnya gugatan kedua dilaksnakaan pada 4 April tahun 2022 lalu. GS