Ilustrasi

Oleh : Supriyanto

Dividen adalah penghasilan yang berasal dari pembagian laba suatu perusahaan kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya jumlah saham yang dimiliki. Penghasilan dari dividen tersebut bisa didapatkan oleh Orang Pribadi maupun Badan Usaha.
Karena Dividen merupakan penghasilan, maka bisa menjadi objek pajak penghasilan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster Kemudahan Usaha di Bidang Perpajakan) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk Dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis adalah objek pajak penghasilan.
Akan tetapi meskipun Dividen adalah penghasilan, tidak serta merta seluruh Dividen itu dikenakan pajak penghasilan. Ada Dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan sehingga tidak dikenakan pajak penghasilan. Hal ini dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi di dalam negeri. Dengan adanya Dividen yang dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan ini, diharapkan dapat meningkatkan investasi di dalam negeri.
Berikut syarat dan ketentuan Dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.03/2021.
Syarat utama Dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan ini adalah Dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau Dividen interim sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian Dividen sejenis
Dividen yang diterima dari Dalam Negeri
1. Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Apabila Dividen yang diterima atau diperoleh tersebut tidak seluruhnya diinvetasikan di wilayah NKRI, maka Dividen yang dikecualikan dari objek PPh adalah sebesar Dividen yang diinvestasikan. Sedangkan atas Dividen yang tidak diinvestasikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut akan dikenakan PPh Final sebesar 10% , dan wajib setorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya Dividen.
2. Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan Usaha dalam negeri dikecualikan dari objek pajak penghasilan tanpa syarat.
Dari 2 point diatas dapat disimpulkan bahwa Dividen yang diterima atau diperoleh dari dalam negeri, baik itu diterima atau diperoleh Wajib Badan Usaha atau Wajib Pajak Orang Pribadi di dalam negeri, tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Tapi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi ada persyaratan, bahwa Dividen tersebut harus diinvestasikan di dalam negeri.
Dividen yang diterima dari Luar Negeri
Dividen yang berasal atau diterima dari luar negeri, dikecualikan dari objek pajak penghasilan dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Dividen tersebut merupakan Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek atau dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham. Untuk Dividen yang berasal dari luar negeri berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. Dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek, dikecualikan dari objek pajak penghasilan sebesar Dividen yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, tidak ada batas tertentu jumlah yang harus diinvestasikan. Sedangkan Dividen yang tidak diinvestasilkan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Jika Dividen yang dibagikan tersebut berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham. Dividen ini harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Laba Setelah Pajak. Dalam hal Dividen diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 30% (tiga puluh persen), Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh. Atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) dengan Dividen yang diinvestasikan dikenakan PPh sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh. Atas sisa Laba Setelah Pajak dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan setelah dikurangi dengan selisih dari 30% (tiga puluh persen) yang tidak di investasikan di dalam negeri, tidak dikenai PPh. Dan Dalam hal Dividen diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Laba Setelah Pajak, Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh dan atas Sisa Laba Setelah Pajak dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan tersebut tidak dikenai PPh.
Selain syarat dan ketentuan diatas, perlu diperhatikan ketentuan terkait kriteria bentuk investasi yang diperbolehkan dan berapa lama jangka waktu investasinya serta pelaporan terkait investasi di dalam negeri tersebut, karena hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari syarat dan ketentuan Dividen yang tidak dikenakan PPh. Kriteria dan bentuk investasi adalah sebagai berikut :
1. Surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;
2. Obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
3. Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
4. Investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;
5. Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
6. Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
7. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
8. Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
9. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
10. Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
11. Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
12. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Investasi di dalam negeri tersebut dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan, setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen tersebut. Investasi dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.
Setelah dinvestasikan Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir. Laporan realisasi investasi disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.
Dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah guna mendorong iklim investasi di dalam negeri semakin meningkat sehingga perekonomian menjadi tumbuh guna mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Diharapkan Wajib Pajak dapat mengambil manfaat dari keringanan pajak ini dan turut berperan aktif serta dalam memulihkan ekonomi bangsa.

Penulis : Supriyanto, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Madya Dua Jakarta Timur