Suyasa : 90 Persen Penerimaan Siswa SMP Sesuai Zonasi
Disdikpora Buleleng Sosialisasikan PPDB 2017/2018
Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd
Buleleng, (Metrobali.com)-
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, pada Senin (29/5) mensosialisasikan pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017.
Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd mengatakan PPDB tahun ini memiliki perbedaan yang signifikan sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 tahun 2017. Salah satunya adalah zonasi atau jarak tempat tinggal calon siswa menuju sekolah yang dituju menjadi hal yang utama untuk menentukan kelulusan calon siswa.”Dalam hal ini, kami dikabupaten memiliki kewenangan dalam mengatur PPDB di tingkat TK, SD, dan SMP” ujarnya menegaskan.”Terhadap zonasi ini, kami di Disdikpora Buleleng telah membuatkan pedoman dan disosialisasikan kepada seluruh stakeholder terkait. Diantaranya kepada para kepala sekolah, perbekel/lurah, DPRD serta dewan pendidikan” terang Suyasa di Hotel Banyualit, Desa Kalibukbuk, Buleleng
Lebih lanjut ia mengatakan secara teknis, zonasi ini ditentukan oleh jaraknya. Saat ini, untuk menentukan anak yang diterima di sekolah, prosentasenya adalah 90 persen berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah. Artinya siswa yang lebih dekat dengan sekolah yang diterima. Selanjutnya sebesar lima persen melalui jalur prestasi yang diterima. Dan lima persennya lagi, diperuntukan bagi siswa yang terkena perpindahan orang tua karena pindah tugas maupun akibat terjadinya bencana yang mengakibatnya keluarga tersebut melakukan eksodus. “Hal ini hanya berlaku pada tingkat SMP. Jadi penerimaan siswa di SMP selain berdasarkan zonasi juga tergantung daya tampung sekolah tersebut. Sehingga siswa yang paling jauh tempat tinggalnya, tidak diterima” terang Suyasa.”Berbeda dengan tingkat SD yang menggunakan faktor usia. Kalau di SD, faktor usia yang paling menentukan. Usia anak SD harus enam tahun. Kalau diatas lima tahun dan dibawah enam tahun itu harus ada rekomendasi dari psikolog ataupun hasil rapat dari Dewan Guru apakah anak ini layak atau tidak masuk SD,” ujarnya menambahkan.
Disinggung tentang pungutan disekolah, menurut pria asal Tejakula ini diyakini untuk sekolah-sekolah negeri tidak ada pungutan ataupun biaya pendaftaran.”Semua sekolah negeri dari TK sampai SMP di Buleleng harus mengikuti petunjuk penggunaan dana BOS. Tidak ada biaya pendaftaran sampai biaya penyelenggaraan sekolah. Namun untuk sekolah swasta diberi kesempatan sesuai dengan Permendikbud” jelas Suyasa.”Yang terpenting, memperhatikan minimal 20 persen orang-orang miskin bebas dari pungutan di swasta,” tandasnya.
Secara terpisah, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng, Drs. I Gusti Ngurah Agung mengatakan Permendikbud ini sudah jelas sekali mengatur PPDB ini. Hanya sekarang, sekolah-sekolah yang melaksanakan sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, Permendikbud ini tidak main-main bahkan ada sanksi pidananya. “Oleh karena itu, selaku Ketua Dewan Pendidikan saya sarankan kepada sekolah, mari kita mentaati peraturan ini. Demikian pula dengan Disdikpora supaya menerapkan dan mensosialisasikan dengan sebaik-baiknya sehingga peluang untuk pelanggaran-pelanggaran bisa tidak terjadi. Mari kita sukseskan karena PPDB saat ini memberikan kemungkinan pemerataan yang lebih bagus,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Wisnaya Wisna mengungkapkan dari sisi pengawasan pihaknya akan mengacu kepada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Hal itu dilakukan karena dirinya bersama Komisi IV menyadari semangat permendikbud ini sangat bagus. Permendikbud ini, menurutnya, telah mengupayakan seluruh calon siswa bisa bergabung di sekolah. Biaya pun tidak akan menjadi kendala bagi calon siswa yang kurang mampu. Sehingga, ke depan untuk sekolah-sekolah harus memperbaiki manajemennya. “Apapun raw input nya, sekolah-sekolah harus berbesar hati menerimanya. Jadi, pegangan kami dalam mengawasi tetap Permendikbud tersebut,” pungkasnya. GS -MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.