Denpasar, (Metrobali.com)-

Sebagai respon atas Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 dengan menetapkan tanggal 29 Januari sebagai peringatan “Hari Arak Bali”, Forum Advokasi Hindu Dharma (FAHD) telah melayangkan surat terbuka agar Gubernur Bali meninjau kembali Surat Keputusan tersebut.

Surat terbuka tersebut selanjutnya dijadikan sebuah petisi melalui www.change .org, dengan judul: SURAT TERBUKA KEPADA GUBERNUR BALI: “Arak Tidak Memerlukan Hari Khusus”.

“Belum genap 2 minggu, pada tanggal 12 Januari 2023 petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 1800 orang,” kata Ketua Umum Forum Advokasi Hindu Dharma (FAHD) dr. Wayan Sayoga dalam siaran pers Kamis (12/1/2023) pukul 18.30 wita.

Menurut Sayoga, tjuan petisi ini adalah untk membangun kesadaran publik agar setiap warga mencermati setiap langkah pemerintah yang dapat berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Juga untuk mengingatkan gubernur agar tidak serampangan membuat kebijakan yang bisa berdampak buruk di masa mendatang.

“Petisi ini tidak bermaksud mau menyebarkan semangat anti arak ataupun anti pemerintah, sama sekali tidak ada perkara hal semacam itu. Petisi ini selain untuk tujuan disebut diatas, namun juga untuk mengajak masyarakat agar selalu berpartisipasi aktif, kritis kontstruktif dan senantiasa mencermati dan mengawal pembangunan di Bali,” kata Sayoga.

Forum Advokasi Hindu Dharma, kata Sayoga didampingi sekretaris FAHD Anak Agung Made Sudarsa, S.E., S.H., M.H mengapresiasi setiap warga yang telah berpartisipasi maupun yang belum atau barangkali masih ragu, doa kami semoga setiap keraguan segera sirna. Sekecil apapun langkah ini, setidaknya kita sudah memulai melangkah, tanpa kita perlu memusingkan hasil akhirnya.

“Semoga pandangan dan sikap positif senantiasa mewarnai setiap langkah yang kita ambil. Semoga Ida Hyang Widhi Wasa senantiasa membimbing langkah kita bersama untuk berjalan di jalur Dharma
Matur Suksma.
Om Shanti, Shanti, Shanti Om”.

Pewarta : Sutiawan
Editor : Suana