Ilustrasi
Tentu saja banyak orang bertanya tanya soal kasud mafia quota import bawang putih. Kok bisa menyeret nama Nyoman Dhamantra? Kenapa kasus ini menjadi blunder dan ada niat niat tersembunyi di balik kasus ini. Karena itu, Elviyanto salah seorang yang terkait dengan kasus yang mengebohkan ini. Berikut surat terbuka Elviyanto ke Presiden RI Joko Widodo
Salam Indonesia Kerja!
Sejak tanggal 7 Agustus 2019 KPK telah menjadikan saya TERSANGKA, dengan tuduhan bahwa saya terkait dengan keberadaan mafia bawang putih internasional.
Saya bercita-cita menjadi pengusaha karena dilarang untuk bekerja sebagai birokrat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karenanya, saya ingin menjadi pengusaha sukses sehingga kebanggaan keluarga dan menjadi pengusaha yang dapat dibanggakan oleh bangsa indonesia.
Nampaknya cita-cita saya itu hampir saja putus akibat dari JEBAKAN DAN ATAU REKAYASA YANG DILAKUKAN KPK MELALUI PERKARA INI yakni dengan MENKRIMINALISASI SAYA dan sekaligus menahan saya.‎
Saya yakin bahwa transaksi bisnis yang saya lakukan dengan tersangka Dodi dan Zulfikar adalah murni transaksi dagang (Perdata Murni) yang dilakukan antara pihak swasta dan swasta.
Bukti dari transaksi yang dianggap KPK sebagai hasil OTT jelas itu BUKAN MERUPAKAN hadiah ataupun suap, MELAINKAN, adalah FEE PENGURUSAN TERKAIT adanya Kesepakatan antara saudara Dodi dengan saya, dimana uang muka ataupun uang oprasional yang ditransfer sesuai dengan arahan saya itu akan saya kembalikan bilamana saya gagal mengurus kuota impor bawang putih itu.
Dari Kesepakatan itu nampak jelas adanya kekhawatiran saya dan Dodi akan potensi kegagalan pengurusan kuota bawang putih itu.‎ Saya rasakan setelah karena I Nyoman Dhamantra yang saya harapkan sangat membantu ternyata MENOLAK PERMINTAAN saya untuk membantu mengurus import bawang putih tersebut. Hal itulah yang melatar belakangi saya sehingga saya menyepakati pengembalian uang bila mana saya tidak sanggup atau gagal mengurus kuota import bawang putih sesuai permintaan Saudara Dodi.
Saya menilai konstruksi dakwaan KPK terlihat aneh dan dipaksakan. Hal itu karena menurut saya telah mentersangkakan saya dalam kaitannya sebagai pelaku penerima hadiah atau suap.‎
Bagaimana mungkin transksi dengan kesepakatan adanya kewajiban mengembalikan uang muka apabila pengurusan import bawang putih itu gagal, di anggap sebagai hadiah atau suap? Bilamana itu benar hadiah atau suap pasti tidak ada kewajiban untuk mengembalikan uang muka tersebut.
Saya berpendapat, dakwaan jaksa KPK prematur karena adanya pengembalian dana tersebut.‎
Tapi yang paling penting DALAM PERKARA INI adalah TIDAK ADANYA keterlibatan Penyelenggara Negara di dalam pengurusan kuota import bawang putih itu, saya pastikan dengan mengangkat sumpah bahwa sejak awal Saudara I Nyoman Dhamantra tidak terlibat karena sejak awal dia telah Menolak membantu sehingga jelas TIDAK ADA PERAN APAPUN DARI I NYOMAN DHAMANTRA dan ini jelas urusan Saya dengan Dodi.
Dakwaan KPK terhadap saya adalah dongeng.‎ Selain itu saya juga mengatakan bahwa saya dan adik saya yang juga tersangka dalam kasus ini, Mirawati Basri, tidak ada hubungannya dengan impor bawang putih yang dilakukan oleh tersangka Afung atau perusahaannya di tahun 2018.
Sekaligus  berharap agar KPK tidak menjadi distorsi yang menghambat investasi.
Menurut saya keberadaan KPK dengan tujuan Pemberantasan Korupsi diharapkan tidak melahirkan distorsi baru yang akan membuat para pedang atau investor takut untuk berhubungan dengan transaksi yang melibatkan Kepala Daerah atau Penyelenggara Negara.‎
Di akhir surat ini, saya meminta agar apa yang ia sampaikan dalam surat tersebut dijadilan renungan khususnya kepada KPK di dalam keterlibatan dan tanggung jawabnya memajukan perekonomian Indonesia.‎
Harapan saya penegakan hukum memiliki implikasi langsung terhadap kenyamanan dan keamanan investasi di indonesia. Seperti layaknya menarik benang dalam tepung.
Salam, Elviyanto