Denpasar (Metrobali.com)-

Anggota DPD RI Prov. Bali, Wayan Sudirta, Selasa  (23/7) menerima  delegasi PHDI Badung yang terdiri Paruman Pandita, Paruman Walaka dan Pengurus Harian, dipimpin Dharma Upapati, Ida Pandita Mpu Jaya Reka Tanaya. Hadir Wakil Dharma Adhyaksa PHDI Pusat, Ida Pandita Mpu Siwa Budha Dhaksa Dharmita, Ketua Sabha Walaka PHDI Pusat Putu Wirata Dwikora, Ketua PHDI Bali Dr. IGN Sudiana, MSi.
                Kepada Senator dari Bali itu, delegasi menyampaikan masalah yang cukup kronis, dimana Pemkab Badung mengakui ”PHDI Badung” ilegal yang keberadaannya tidak memegang SK dari PHDI Bali, sesuai dengan AD/ART organisasi. ”Kami serahkan sepenuhnya dan minta diberikan jalan keluar, bagaimana agar Pemkab Badung taat hukum, mengakui PHDI Badung yang sah, dan  bukannya memfasilitasi PHDI yang tidak sah. Mestinya Pemkab memberi teladan dan contoh untuk bertindak taat kepada asas-asas hukum formil maupun ajaran menurut sastra Hindu. Kalau Pemkab tidak taat hukum, bagaimana bisa punya legitimasi untuk meminta rakyatnya taat hukum?” ujar Dharma Upapati PHDI Badung itu.
                Sudirta yang juga Anggota Sabha Walaka PHDI Pusat itu mencatat semua aspirasi dan permasalahan yang disampaikan,dan menyatakan siap memfasilitasi pencarian solusi yang baik dengan Pemkab Badung, mengingat selaku lembaga DPD RI, ada kewenangan untuk melakukan koordinasi maupun pengawasan terhadap daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten dan jajarannya.
                Untuk mempercepat langkah-langkah pencarian penyelesaian masalah PHDI Badung tersebut,akhirnya dibentuk Tim Penyelesaian Masalah PHDI Badung, dengan Ketua Putu Wirata Dwikora (Ketua Sabha Walaka PHDI Pusat), Wakil Ketua Dr. IGN Sudiana (Ketua PHDI Bali) dan  Made Tana (tokoh Maha Gotra Kab. Badung), Sekretaris Wayan Sukayasa (Sekretaris Paruman Walaka PHDI Badung), Wakil Sekretaris Made Dewantara Endrawan (Anggota Sabha Walaka PHDI Pusat) dan Penasihat Ida Pandita Mpu Siwa Budha Dhaksa Dharmita (Wakil Dharma Adhyaksa PHDI Pusat) dan Ida Pandita Mpu Jaya Reka Tanaya (Dharma Upapati PHDI Badung). Tim diberi mandat penuh untuk berkomunikasi dengan berbagai pihak, guna mencari solusi terbaik, agar tidak lagi ada PHDI tidak sah membawa-bawa nama PHDI dan beroperasi di Kabupaten Badung.
                ”Kami akan mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan, mengingat masalah ini sudah cukup lama terpendam di Badung. Menurut informasi yang disampaikan PHDI Bali maupun PHDI Badung yang sah, untuk aspek tertentu, Pemerintah mengakui PHDI Badung. Lembaga seperti Kantor Catatan Sipil misalnya, dalam pembuatan akta perkawinan dari umat yang menjalani Sudhi Wadhani, yang dilayani adalah Sudhi Wadani dari PHDI yang sah, bukan PHDI yang sebaliknya. Kami akan mengupayakan penyelesaian musyawarah dan berdialog dengan lembaga yang memiliki kompetensi untuk mencarikan solusi,” kata Putu Wirata. RED-MB