Denpasar (Metrobali.com)-

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali Putu Gede Sudharma mengatakan status Rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Prof I Made Titib masih belum naik menjadi tersangka, yang diperiksa terkait dugaan penggelembungan dana pengadaan barang di perguruan tinggi tersebut.

“Status yang bersangkutan masih diperiksa kembali sebagai saksi, belum ada peningkatan menjadi tersangka,” kata Sudharma kepada wartawan saat menunggu pemeriksaan tersebut di Kantor Kejati Bali, Senin sore.

Dia mengatakan, sampai sekarang masih diperiksa secara perlahan sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama.

Menurut dia, namun sampai sekaran belum ada tersangka baru dalam dugaan penggelembungan pengadaan barang itu sebab masih dilakukan penyidikan untuk menemukan alat bukti.

“Pokoknya pemeriksaan dilakukan perlahan-lahan untuk mendapatkan alat bukti yang dibutuhkan,” ujarnya.

Dia menambahkan, selain Prof Titib dalam kasus tersebut penyidik juga memeriksa tiga orang lainnya.

Seperti diketahui dalam kasus itu Kejati Bali baru menetapkan satu tersangka yang berinisial PR yang sampai sekarang belum diperiksa setelah berubah status.

Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Bali Ashari Kurniawan mengatakan, pihaknya sangat bersungguh-sungguh untuk menuntaskan kasus tersebut sampai tuntas.

“Kami juga akan secepatnya menjadwalkan untuk memeriksa tersangka PR,” ucapnya. INT-MB