Jembrana (Metrobali.com)-

 

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jembrana hingga sekarang masih disibukan dengan penanganan korban bencana banjir bandang beberapa hari lalu.

Pasca terjadinya bencana alam, Kabupaten Jembrana ditetapkan status keadaan darurat hingga tanggal 30 Oktober 2022. Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Banjir Bandang dan Angin Kencang melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Jembrana nomor 496/BPBD/2022.

Belakangan dari informasi status darurat akibat bencana alam diperpanjang hingga akhir tahun 2022 dengan beberapa alasan.

Terkait perpanjangan status darurat, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Jembrana, Putu Agus Artana Putra dikonfirmasi Minggu (30/10/2022), membenarkannya. Dan status darurat pasca banjir bandang diperpanjang sampai tanggal 31 Desember 2022.

“Perpanjangan status darurat mulai tanggal 31 Oktober sampai 31 Desember 2022” kata Kalaksa BPBD, Agus Artana.

Menurutnya perpanjangan status darurat disebabkan penanganan terhadap korban bencana alam yang belum selesai. Seperti masih adanya warga yang mengungsi dan proses pembersihan rumah terdampak banjir masih berlangsung.

Dengan status ini disebutnya seluruh kemampuan daerah dikerahkan untuk penanganan darurat, baik itu anggaran, personel dan yang lainnya. “Untuk pencabutan status darurat, kita lihat kondisi di lapangan” pungkasnya. (Komang Tole)