Foto: Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bali Luh Gede Ervina Asri Yudiari.

Denpasar (Metrobali.com)-

Disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU TPKS menjadi angin segar bagi penanganan kasus-kasus kekerasan seksual.  Hadirnya UU TPSK ini pun disambut antusias kalangan politisi perempuan dan para pemerhati isu-isu kekerasan seksual terhadap perempuan.

Politisi perempuan muda dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Luh Gede Ervina Asri Yudiari menilai perjuangan panjang untuk menggolkan RUU TPKS menjadi UU akhirnya berbuah manis dan ibaratnya ini menjadi kado terindah tahun ini dan juga kado peringatan Hari Kartini 21 April 2022 ini.

“Tahun ini kita diberikan hadiah oleh DPR kita yang sudah mengesahkan UU TPKS. Ini sejalan dengan nafas perjuangan PSI dari awal dan kami kampanyekan sejak tahun 2018. Kita memang sudah berjanji jika terpilih sebagai wakli rakyat akan memperjuangkan RUU TPKS. Syukur akhirnya DPR RI sudah mengesahkan RUU TPKS menjadi UU,” ujar Ervina.

Cikal bakal UU ini berawal dari Komnas Perempuan di 2012 karena Indonesia dinilai telah darurat kekerasan seksual. Pada awal penggagasan ini, RUU TPKS mulanya bernama Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Srikandi PSI yang kini dipercaya sebagai Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Provinsi Bali ini menuturkan sebelum 2018, RUU TPKS dua tahun mandeg di DPR RI sejak RUU ini masuk Prolegnas Prioritas di DPR RI pada tahun 2016 dengan nama RUU Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Akhirnya setelah melalui perjalanan panjang dan juga pro kontra, DPR resmi mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU TPKS dalam pembicaraan Tingkat II di rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (12/4/2022).  Diharapkan implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, khususnya juga sebagai perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia.

“Di Hari Kartini tahun ini kita diberikan hadiah oleh DPR RI dengan mengesahkan RUU TPKS. Ini patut kita syukuri,” ujar Ervina yang akrab pula disapa Sis Vina ini.

Pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS ini juga tidak lepas dari peran dan dorongan sosok perempuan nomor satu di palemen negeri ini yakni Ketua DPR RI Puan Maharani. Putri dari Presiden ke-5 RI Megawati Sukarno Putri dan cucu dari proklamator RI Soekarno ini getol memperjuangkan dan mengawal pengesahan RUU TPKS ini. Sejak menjadi Menko PMK, Puan memang menjadi salah satu tokoh yang memperjuangkan agar UU TPKS disahkan.

Bagi Sis Vina, hal ini memberikan makna penting hadirnya lebih banyak perempuan di parlemen sehingga bisa memperjuangkan isu-isu dan hak-hak seputar perempuan serta melahirkan kebijakan yang pro perempuan. Peran Ketua DPR RI Puan Maharani menjadi pelajaran berharga bagi perempuan untuk berani menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan perempuan, caranya dengan masuk ke dalam sistem di legislatif maupun eksekutif.

“Ketika lebih banyak perempuan terpilih sebagai wakil rakyat apalagi menjadi pimpinan di legislatif maupun eksekutif, mudah-mudahan semakin banyak kebijakan pro perempuan, mempermudah perempuan mendapatkan kesamaan hak. Agar lebih banyak dialokasikan anggaran untuk mendorong pemberdayaan perempuan,” papar dara kelahiran kelahiran Tabanan, 21 September 1995 ini.

Politisi perempuan asal Banjar Denbantas, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan ini juga menegaskan keinginannya untuk mengajak lebih banyak perempuan sadar akan hak-haknya dan berani memperjuangkan hak-hak kaum perempuan di ranah politik praktis.

Tentunya dengan bergabung ke partai politik dan merebut posisi baik di legislatif maupun eksekutif. Itu juga yang mendasari alasannya masuk partai politik untuk mewujudkan keinginannya membawa perempuan menjadi pemimpin, membawa tongkat estafet kepemimpinan, melahirkan kebijakan-kebijakan yang pro perempuan.

“Satu-satunya jalan dengan masuk partai politik untuk menjadi pemimpin baik di legislatif maupun eksekutif. Sebab Indonesia belum bisa menjamin individual menduduki kursi legislatif atau parlemen jika tanpa lewat partai politik,” ujar Sis Vina juga sempat menjadi Caleg DPRD Tabanan Dapil 1 Kerambitan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 lalu.

“Tapi jangan sampai berhenti di pemenuhan kuota perempuan hadir, tapi tidak bisa menduduki kursi legislatif dan eksekutif,” pungkas perempuan yang sedang menempuh pendidikan Magister (S-2) Manajemen di Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) ini. (wid)