Jembrana (Metrobali.com)

 

Tiga dari lima pelaku pencurian spesialis spidometer kendaraan truk di wilayah Bali diamankan Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana.
Selain itu Tim Kurawa juga berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Jembrana, Bali.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra, Jumat (15/3/2024) mengatakan, tiga pelaku pencurian spidometer truk diamankan di rumah pelaku masing-masing di wilayah Surabaya, Jawa Timur pada tanggal 25 Pebruari 2024.

Ketiga pelaku tersebut adalah Doni Eky Ferdian (30), Dwi Hartono (35) dan Angga Dwi Wahyudi (25). “Mereka berlima. Dua pelaku Heri dan Agus Fajar Shodiq masih buron. Seluruhnya berasal dari wilayah Surabaya, Jawa Timur,” jelas Kapolres Jembrana.

Mereka mengaku telah melakukan pencurian spidometer truk di 14 TKP di wilayah Bali. Dan di Jembrana pelaku mencuri spidometer truk tronton DK-8130-WT yang parkir di pinggir Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk wilayah Desa Candikusuma dan truk tronton L-9975-UI yang parkir di SPBU Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya.

“Pelaku melakukan pencurian pada tanggal 17 dan 18 Pebruari 2024. Kelima pelaku memiliki peran masing-masing. Untuk membuka pintu truk, pelaku menggunakan kunci T yang memang telah disiapkan,” sebutnya.

Dari pengakuan pelaku, untuk satu spidometer truk rencananya akan dijual dengan harga kisaran Rp.3 sampai Rp.5 juta. Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Disebut Kapolres, dua pelaku pencurian sepeda motor juga berhasil diamankan. Pelaku GLW (50) asal Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan berhasil ditangkap di tempat pelariannya di wilayah Cilacap, Jawa Tengah. Pelaku yang residivis ini sempat buron selama 4 tahun setelah melakukan aksinya.

Pelaku GLW mencuri sepeda motor Yamaha N Max milik warga Kelurahan Dauhwaru. Kasus pencurian ini terjadi pada tanggal 8 Juni 2020 lalu.

Pelaku sepeda motor lainnya berinisial NRN (52) asal Desa Pengambengan, Kecamatan Negara. Pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario yang sedang parkir di Pasar Lelateng, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara.

Kasus kehilangan sepeda motor Vario dilaporkan tanggal 13 Maret 2024. “Pelaku NRN ditangkap saat melintas di Jalan Desa Baluk di hari yang sama. Kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” sebutnya. (Komang Tole)