sosialisasi KTR 1

Denpasar (Metrobali.com)-

Setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung nomor 1 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Tim Pembina dan Pengawasan KTR Kabupaten Klungkung mulai mensosialisasikan Perda tersebut, selasa (23/12) kemarin. Sosialisasi melalui penempelan stiker dan pembagian foto copy Perda ini dipimpin langsung Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.

Adapun KTR yang ditetapkan dalam Perda ini terdiri atas fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum yang meliputi pasar modern, pasar tradisional, tempat wisata, tempat hiburan, hotel, restoran, tempat rekreasi atau olahraga, halte, terminal angkutan umum, terminal angkutan barang dan pelabuhan. Selain itu, dalam pasal 12 Bab III tentang Kewajiban dan Larangan, setiap pengelola, pimpinan atau penanggungjawab KTR wajib melakukan pengawasan internal pada tempat atau lokasi yang menjadi tanggungjawabnya. Mengingatkan semua orang untuk tidak merokok di KTR, menyingkirkan asbak atau sejenisnya pada tempat atau lokasi yang menjadi tanggungjawabnya serta memasang tanda-tanda atau pengumuman dilarang merokok sesuai persyaratan. Apabila nantinya ada yang melanggar, sesuai pasal 18 tentang ketentuan pidana, setiap orang atau badan yang melanggar dipidana dengan denda pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50 Juta.

Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta mengatakan, Kabupaten Klungkung saat ini sudah memiliki Perda nomor 1tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Perda nomor 2 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Kedua Perda ini menurut Bupati Suwirta sudah secara efektif berlaku. Diharapkan, dengan ditetapkannya Perda ini kedepannya mampu diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. “Perda ini bukan sekedar dibuat tetapi lebih jauh harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari,”ujarnya. Disamping itu, jajaran di Pemerintahan juga diharapkan mampu menjadi contoh awal atau pelopor bagi masyarakat dalam melaksanakan Perda tersebut. “Mari kita mulai dari diri sendiri dulu sebelum mengajak orang lain,”imbuh Suwirta. Peran serta masyarakat menurut Bupati Suwirta juga dirasa sangat penting, sehingga tidak ada lagi selentingan yang mengatakan bahwa Perda yang dibuat hanya macan kertas semata. Untuk itu, dengan keberadaan Perda KTR ini, kedepannya Bupati Suwirta menyatakan akan membuatkan sejumlah tempat merokok dibeberapa titik terutama ditempat kerja dan tempat umum. Namun ditempat lain yang tidak dimungkinkan atau memang dilarang tidak disiapkan. “Mari kita mulai tidak merokok sesuai Perda ini,”pungkasnya. SUS-MB 

activate javascript