Mangupura (Metrobali.com)-

Dalam upaya agar PNS memahami  tentang persyaratan jabatan Fungsional dan peraturan perundang-undangan jabatan Fungsional, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Bagian Organisasi menyelenggarakan sosialisasi. Sosialisasi ini dibuka Bupati Badung diwakili Asisten Administrasi Umum I Gst. Ngr. Oka Darmawan didampingi Kabag Organisasi dan Tata Laksana I Wayan Wijana dan dihadiri Narasumber dari BKD Provinsi Bali Kabid. Pengembangan Pegawai I Wayan Eka Wiata serta dari BKN Sudiyono, bertempat di ruang Kriya Gosana, Pusat Pemerintahan Mangupraja Mandala. Kamis (18/7).

            Bupati Badung dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum I Gst. Ngr. Oka Darmawan menyampaikan, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, loyalitas, prestasi kerja dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Untuk mewujudkan PNS yang professional, upaya pembinaan karier yang terarah dan sistematis perlu dioptimalkan secara berkesinambungan. Optimalisasi pembinaan karier PNS dapat dilakukan melalui jalur jabatan karier, baik melalui jabatan Struktural maupun jabatan Fungsional.

            Lebih lanjut Oka Darmawan membacakan, keberadaan jabatan Fungsional dalam organisasi memiliki posisi yang sangat strategis dan vital, perubahan lingkungan organisasi yang begitu cepat menuntut setiap PNS dapat melaksanakan tugas secara profesional sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Jabatan Fungsional diharapkan dapat mengarahkan PNS menjadi semakin profesional. Untuk mewujudkan hal tersebut, setiap PNS diharapkan memiliki wawasan yang luas, etos kerja yang tinggi memandang ke masa depan, kompetensi dibidangnya, mempunyai kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan dengan keahlian yang memadai dalam jabatan yang dipangkunya.

            Sementara itu Kabag. Organisasi dan Tata Laksana I Wayan Wijana melaporkan, maksud sosialisasi adalah dalam upaya agar PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dapat memahami tentang persyaratan jabatan Fungsional dan peraturan perundang-undangan tentang jabatan Fungsional sebagai alternatif perkembangan karier. Sedangkan tujuannya kepada PNS diharapkan mampu melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan kompetensinya, bekerja secara mandiri dengan tongkat profesional yang setinggi-tingginya pendayagunaan sumber daya manusia aparatur dapat dilakukan secara optimal dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. PUT-MB