Badung (Metrobali.com) –

Seorang pria berinisial KMS (43) sopir online asal Kupang, NTT ditangkap karena mencuri tas ransel di Bandara Ngurah Rai, mengakibatkan kerugian sebesar 30 juta rupiah bagi korban asal Denpasar. Korban kehilangan barang berharga seperti Macbook, iPad, dan kacamata.

KMS ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai karena membawa kabur tas ransel milik korban William Algat (51).

Kejadian terjadi saat korban tiba di Bandara Ngurah Rai pada Kamis (29/2) dan mencari taksi online. Korban kehilangan barang berharga senilai 30 juta rupiah, termasuk Macbook, iPad, dan kacamata.

“Keterangan dari istri korban selaku pelapor, suaminya saat tiba di terminal kedatangan domestik langsung mencari counter taksi online,”ucap Kapolres AKBP I Ketut Widiarta, Kamis 7 Maret 2024.

Beberapa saat kemudian korban dihubungi oleh driver online melalui message aplikasi yang bunyinya bahwa driver tidak bisa menjemput korban karena berada dalam area premium dan korbanpun diminta menghampiri driver tersebut.

Ketika korban sedang menuju ke driver, barulah menyadari kalau tas ranselnya tidak ada. Ia pun kembali lagi kedalam terminal kedatangan domestik dan menanyakan juga kepada Avsec Angkasa Pura namun tetap juga tidak ditemukan.

Akhirnya, korban mencoba melakukan pelacakan atau tracking melalui aplikasi di iPhonenya ternyata tasnya terdeteksi sudah berada di luar bandara disekitar Jalan Imam Bonjol Denpasar. Atas kejadian tersebut korban melalui istrinya melaporkannya ke SPKT Polres Kawasan bandara I Gusti Ngurah Rai.

Setelah menerima laporan tersebut, kata Kapolres AKBP I Ketut Widiarta pihaknya langsung memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga beserta anggotanya untuk menindaklanjuti pelaporan korban.

“Hasil penyelidikan anggota opsnal Sat Reskrim, didapatkan ciri-ciri terduga pelaku yaitu salah satu driver taxi online yang beroperasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai mengendarai sebuah mobil Innova,” ungkap mantan Kapolres Manggarai Timur ini.

Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Kesiman, Denpasar Timur.

Barang bukti berhasil diamankan, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan penggelapan.

“Motif pelaku adalah untuk mendapatkan imbalan dari pemilik barang, namun jika tidak diambil, barang tersebut akan digunakan oleh pelaku,” kata Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat, terutama pengguna jasa Bandara Ngurah Rai, untuk lebih berhati-hati dan memperhatikan barang bawaan guna mencegah kasus kriminalitas serupa di masa mendatang.(Tri Prasetiyo)