Denpasar (Metrobali.com)-
Bupati Badung AA Gde Agung  Senin (7/11/2011) dipanggil DPRD Bali. Hadir pada kesempatan tersebut selain bupati, juga Wakil Bupati I Ketut Sudikerta, Kepada Dinas Cipta Karya Kabupaten Badung Ni Luh Desi Darmayanti beserta para pejabat SKPD lainnya. Sedangkan dari pihak DPRD Bali hadir Ketua DPRD Cok Ratmadi, Ketua Komisi I Made Arjaya, Ketua Pansus RTRW Bali Wayan Disel Astawa beserta belasan anggota DPRD Bali lainnya.

Bupati Badung AA Gde Agung menjelaskan, seluruh subyek hukum yang terkait dengan proses hukum perizinan atas nama PT Mulia Graha Tatalestari tidak ada kesalahan apa pun. “Sudah ada satu akta yang dimuat dalam berita negara dan tambahan berita negara yang menyatakan bahwa mulai dari pemegang saham, komisaris, direksi, yang tidak pernah menyebutkan nama Djoko Tjandra di dalamnya. Akte ini sudah dimuat dalam berita negara tahun 2009,” ujarnya. Begitu juga akta yang dikeluarkan tahun 2007 yang sudah tercatat di Kementerian Hukum dan Ham, sama sekali tidak menyebutkan nama Djoko Tjandra di dalamnya. “Secara yuridis formal, seluruh proses tersebut sama sekali tidak cacat hukum,” ujarnya.

Masalah proses balik nama dari Djoko Sugiarto Tjandra ke Viady Sutojo, menurut Gde Agung, tidak perlu menghadirkan pihak pertama yakni Djoko Tjandra. Pemkab Badung melalui Dinas Cipta Karya bisa secara langsung memprosesnya dengan menggunakan dokumen yang ada atau akta pendirian yang ada. “Tidak ada aturan hukum yang mengharuskan pihak pertama yakni Djoko Tjandra untuk hadir saat proses balik nama tersebut,” ujarnya. Sesuai Perda di Badung, bila dalam waktu 6 bulan IMB yang sama tidak ada proses pengerjaan maka IMB yang bersangkutan dengan sendirinya gugur demi hukum. Pemka Badung tidak bisa memproses IMB yang baru karena berkaitan dengan teknis penetapan harga dasar taksiran bangunan. Bila sekaligus membuat perizinan baru maka Pemkab akan mengalami kerugian besar.

“Intinya, seluruh proses tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan nama Djoko Tjandra seperti yang diberitakan selama ini, yang mengatakan seolah-olah kami mengenal Djoko Tjandra, pernah bertemu dengan yang bersangkutan dan sebagainya. Semua itu tidak benar,” ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya mengatakan tidak puas dengan penjelasan Gde Agung. Sekalipun Bupati Gde Agung mengutip pernyataan Wakil Jaksa Agung Dharmono yang memastikan jika seluruh proses perizinan legal secara hukum, namun pihaknya tetap mempertanyakan apakah seorang buronan kasus cassie bank Bali Djoko Tjandra bisa melakukan invetasi di Bali.

“Kami sudah melakukan investigasi. Mulai dari Satpam, Sopir, hingga General Manajer Hotel Mulia di Kuta Selatan mengatakan, jika hotel dengan nilai ratusan miliar tersebut adalah milik Djoko Tjandra. Mereka mengaku saat ini yang bersangkutan ada di Singapura,” ujarnya.

Arjaya mengaku, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil Kejaksaan, kepolisian dan jajaran terkait untuk meminta penjelasan status Djoko Tjandra. Setelah mendengar penjelasan tersebut pihaknya akan segera melapor ke Jaksa Agung, Polri dan KPK dengan memberikan bukti-bukti terkait. “Kalau pihak Kejaksaan Agung mengatakan tidak ada sangkut pautnya dengan Djoko Tjandra, maka kita atau publik patut mempertanyakan ada apa dengan Kejaksaan Agung?” tanyanya. (INT-Berita Bali)