Ketua DPRD Badung Putu Parwata memanggil prajuru Desa Adat Sedang terkait hibah tanah 61 are, Senin (13/3/2023).

 

Badung, (Metrobali.com)

Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Sekretaris Dewan I Gusti Agung Made Wardika, Senin (13/3/2023) memanggil prajuru Desa Adat Sedang bersama Perbekel Desa Sedang. Pemanggilan ini serangkaian hibah tanah seluas 61 are dari Pemkab Badung kepada salah satu desa yang ada di Kecamatan Abiansemal tersebut.

Hadir pada kesempatan itu Perbekel Desa Sedang I Gede Budi Yoga didampingi GN Jaya Putra dan Gusti Ngurah Lanang Sukarta. Hadir juga prajuru Desa Adat Sedang seperti Petajuh Desa Adat Sedang I Gusti Agung Ngurah Sumerta, Sekretaris Saba Desa Wayan Surupa, dan Petengan Ketut Body Irawan.

Ditanya usai pertemuan, Ketua DPRD Badung Putu Parwata menegaskan, pemanggilan ini dilakukan terkait hibah tanah 61 are kepada Desa Sedang yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan balai banjar dan wantilan. “Kami sudah setujui bersama-sama dengan pemerintah. Kepentingan untuk masyarakat pasti akan diprioritaskan,” tegas Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung tersebut.

Bagaimana pun, ujar politisi asal Dalung, Kuta Utara tersebut, ruang pertemuan di lingkup desa sangat penting. Karena itu, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Badung sepakat bahwa apa yang bisa dibantu, pasti akan dibantu. (RED-MB)