Foto: Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar dari PSI, Emiliana Sri Wahjuni.

Denpasar (Metrobali.com)-

Anggota Komisi DPRD Kota Denpasar yang membidangi pendidikan Emiliana Sri Wahjuni memang selalu sigap merespon keluhan warga dan membantu menyelesaikan persoalan di masyarakat khususnya juga yang berkaitan dengan persoalan pendidikan.

Begitu mendengar dan mendapatkan keluhan dari orang tua siswa mengenai anaknya yang tidak diperbolehkan ikut Ujian Kenaikan Kelas dan Ujian Akhir di salah satu sekolah swasta di Denpasar akibat belum mampu membayar uang SPP, wakil rakyat yang akrab disapa Sis Emil ini langsung turun tangan menemui pihak sekolah pada Selasa (10/5/2022).

“Malam-malam saya ditelpon orang tua siswa mengeluhkan anaknya tidak boleh ikut ujian karena belum bayar SPP. Ada empat orang siswa yang tidak diperolehkan ikut ujian. Saya merasa kasihan dan langsung komunikasikan dengan pihak sekolah,” ungkap Sis Emil.

Kepada pihak sekolah, wakil rakyat dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mencoba ikut menjelaskan dan memberikan pengertian bahwa saat ini masih kondisi pandemi Covid-19 dan perekonomian orang tua siswa masih tertekan, belum pulih dan belum kembali normal. Diharapkan ada pengertian dan keringan dari pihak sekolah memberikan kesempatan kepada siswa ini agar bisa ikut ujian.

Pihak sekolah sempat menolak memenuhi permintaan tersebut namun setelah adanya komunikasi yang cukup alot dan Sis Emil terus memberikan pemahaman, akhirnya pihak sekolah mengizinkan empat orang siswa ini ikut ujian.

“Saya juga minta pernyataan tertulis dari pihak sekolah agar empat orang anak tidak dipersulit lagi untuk bisa ikut ujian,” kata Sekretaris Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar ini.

Mengutip pernyataan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan, Retno Listyarti, Sis Emil menegaskan kewajiban membayar SPP adalah kewajiban orang tua. Namun ketika orang tua tidak bisa membayar karena kesulitan secara ekonomi, maka hak anak untuk ujian harus tetap dipenuhi oleh pihak sekolah.

“Ketika orang tuanya tidak bisa bayar SPP anaknya, jangan siswa yang disiksa tidak diberikan kesempatan ikut ujian,” kata Sis Emil seraya mengingatkan sekolah adalah lembaga pendidikan yang bersifat sosial, bukan mencari keuntungan semata dan menurut ketentuan perundangan, yayasan pendidikan swasta berbadan hukum nirlaba.

Karenanya di tengah masa pandemi Covid-19 ini, Sis Emil meminta pihak sekolah tetap peduli dengan keberlangsungan pendidikan anak-anak ini agar juga ikut mewujudkan Denpasar Kota Layak Anak dan Smart City (Kota Cerdas) Berbasis Budaya.

“Sekolah bukan 100 persen bisnis, tapi ada misi sosial untuk ikut mencerdaskan anak bangsa. Jadi mari kita sama-sama berikan hak anak-anak kita mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana diatur dan diamanatkan konstitusi negara kita dalam pasal 31 ayat UUD 1945 dan juga UU Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas,” pungkas Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar yang membidangi kesehatan, pendidikan, pemuda dan olahraga, pemberdayaan perempuan, sosial dan tenaga kerja, kebersihan dan pertamanan, pariwisata dan lain-lain ini. (wid)