Klungkung ( Metrobali.com )
Nyoman Simpul pegawai BKD Pemkab Klungkung yang tersandung dugaan makelar CPNS dimutasi. Digesernya  Staf BKD Klungkung ini  baru diketahui Kamis (14/6) dimana yang bersangkutan sudah 3 hari yang lalu pindah ngantor ke Bagian Perpustakaan. Sementara itu Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Nyoman Suparta mengakui kalau kasus Simpul masih berlanjut. Pihaknya masih melakukan lidik. Rencana ada lima saksi yang akan di panggil untuk dimintai keteranganya. Sejauh ini baru tiga saksi yang diperiksa. Diantaranya pelaku Simpul sendiri, korban I Gst N Indrayana dan saksi A A Gde Rai.
Sementara itu ada dugaan kalau korbannya tidak hanya satu orang. Modusnya sendiri hampir sama yakni bilang pinjam uang.  Kita akan terus mengembangkan kasus ini termasuk kenana saja uang tersebut dibawa dan untuk apa, ujar Suparta.
Sementara Kanit III Reskrim Polres Klungkung Ipda Made Ariawan menambahkan kalau bukti berupa kwitansi diperlihatka korban. Dalam kwitansi tersebut juga tercantum untuk mencari CPNS. “Kita sudah copy kwitansinya sementara aslinya dibawa korban lengkap dengan meterai,” ujarnya seraya menambahkan, rencana penyidik akan meminta keterangan istri korban.

Sementara dari pengakuan Simpul didepan penyidik uang tersebut sudah dipergunakan untuk mengurus CPNS ke Jakarta. Mobil Kijang Inova miliknya yang dijadikan jaminan menurut penyidik itu baru dilakukan korban setelah uangnya berkali kali diminta tidak di kembalikan. Karena jengkal akhirnya korban menahan Kijang Inova milik pelaku. Bahkan saat itu pelaku sampai pulang naik taksi.

Sementara itu Kepala BKD Klungkung Nengah Sudiarta mengakui kalau Simpul sudah dimutasi dari BKD. Namun demikian mutasi yang dilakukan tidak ada dengan kasus tersebut. Menurut Sudiarta kasus yang dialami Simpul adalah kasus pribadi sehingga tidak ada kaitanya dengan Pemerintah. “Bukan karena kasus itu di mutasi…ini murni untuk penyegaran,” ujarnya saat ditemui Metrobali.com di ruang kerjanya kamis (14/6). Kenapa mendadak? Sudiarta mengakui tidak mendadak karena usulan sudah dilakukan cukup lama hanya SK-nya baru keluar.

Bahkan tidak hanya Simpul saja yang dimutasi ada juga 3 pegawai BKD yang dimutasi. Namun demikian Sudiarta mengaku akan terus memantau kasus ini. Jika nanti yang bersangkutan sudah menjadi tersangka dan ditahan tentunya BKD akan melakukan langkah langkah termasuk pemberian saksi. Diantaranya bisa sangsi ringan, sedang dan berat. Sangsi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, kalau untuk saksi berat bisa sampai dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat. Hanya saja semua itu tergantung kadar kesalahanya sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Ini juga akan dilakukan jika sudah ada keputusan hukum tetap.

Sementara itu terkait penerimaan CPNS tahun 2013 Pemkab Klungkung mengakui mengusulkan 900 orang formasi. Hanya saja sejauh ini belum ada surat dari BKN soal itu. Sementara dari 900 orang formasi tersebut Guru dan Kesehatan yang terbanyak, ujar Sudiarta. SUS-MB