Denpasar (Metrobali.com) 

 

Sidang gugatan Praperadilan terkait sah atau tidaknya persyaratan formal penetapan Tersangka AA. Ngurah Oka telah sesuai memenuhi ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau tidak berlangsung di PN Denpasar, Selasa 22 Februari 2023.

Beberapa jadwal sidang yang rencananya berlangsung secara maraton sampai dengan Selasa, 28 Februari 2023 minggu depan telah ditentukan oleh majelis hakim yang diketuai oleh I Putu Suyoga, SH, MH. yang memeriksa perkara. Dari mulai pengajuan data dan fakta bukti surat dari Pemohon (AA Ngurah Oka) maupun Termohon (Polda Bali), Pengajuan Saksi dan Ahli sampai dengan Kesimpulan.

“Kami ingin menguji secara formil semua tahapan dari penyidik sehingga akhirnya dikeluarkannya penetapan klien kami, kami ingin membeberkan dan menyajikan rekaman data-data yang kami miliki yang menurut pendapat kami ada sesuatu yang tidak semestinya dilakukan didalam proses penetapan tersebut,” kata Kadek Duarsa, SH. MH. CLA., Kuasa hukum AA. Ngurah Oka di PN Denpasar, Selasa (21/2/2023).

Sesuai ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP yang menyatakan bahwa “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Sementara itu, Kuasa hukum Termohon dari Bidkum Polda Bali, I Wayan Kota, SH. MH. dan I Ketut Soma Adnyana, SH. MH. menyampaikan bahwa pihaknya telah siap menjawab tudingan adanya kriminalisasi dalam penetapan status tersangka AA. Ngurah Oka.

“Sidang dijadwalkan berlangsung secara kontinyu akan kami ikuti setiap hari, kami yakin dapat membuktikan bahwa tahapan prosedur penyidikan sudah kami lalui berdasarkan ketentuan KUHAP. (hd)