Denpasar (Metrobali.com)

 

Dr. I Ketut Sudantra SH, MH. dosen Fakultas Hukum Unud yang dikenal sebagai Ahli Hukum Adat Bali menjawab dengan lugas segala pertanyaan dari Pemohon maupun Termohon dalam Sidang Praperadilan Penetapan status Tersangka AA. Ngurah Oka, ahli waris tanah Jero Kepisah. Terlihat kepiawaiannya dalam menerangkan segala sesuatu yang berkenaan dengan Hukum Adat Bali dari berbagai perspektif.

Kuasa hukum AA. Ngurah Oka, Putu Harry Suandana Putra, SH, MH. menegaskan bahwa Saksi Ahli yang dihadirkan terbukti expert dan memiliki kompetensi keilmuan yang mumpuni sehingga dapat memberikan pencerahan terhadap berbagai problematika Hukum Adat dari pertanyaan para pihak yang bersidang.

“Silsilah menurut pengertian umum adalah terdiri dari Bagan yang menampilkan individu-individu yang mempunyai hubungan kekeluargaan dan hubungan-hubungan tersebut hanya bisa diidentifikasi jika satu sama lain diantara mereka memiliki hubungan Pasidikaran,” kata Dr. I Ketut Sudantra SH, MH. Seusai sidang praperadilan di PN Denpasar, Rabu (22/2/2023).

Menurutnya, Pasidikaran itu kata dasarnya ‘Sidikara’ yang artinya keluarga berbagi suka dan duka. Jadi, pasidikaran itu adalah hubungan kekeluargan dengan siapa orang2 berbagi suka-duka.
Bentuk-bentuk pasidikaran itu antara lain, pasidikaran Simbah Kesumbah (saling menghormati jenasah), Sembah Kesembah (saling memuliakan/menyembah) roh leluhur, dan seterusnya. Pasidikaran ini dapat digunakan untuk mengetahui ada atau tidaknya hubungan keluarga dari garis Purusa (garis laki-laki) antara orang yang satu dengan orang lainnya.

Selain menghadirkan Saksi Ahli, Kuasa hukum AA. Ngurah Oka juga menghadirkan 2 orang saksi yaitu, Wayan Dora (64) alamat Jl. P. Bungin Denpasar dan Ketut Arka (53) warga Jl. P. Roti Denpasar yang berprofesi sebagai Petani Penggarap sawah.

Sidang dilanjutkan besok, Kamis (23/2) dengan masih mendengarkan keterang Saksi dan Saksi Ahli diantaranya Ahli dalam bidang Administrasi yang diajukan Pemohon. (hd)