Foto: Law Firm Togar Situmorang mendampingi kliennya dalam sidang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di PN Singaraja

Singaraja (Metrobali.com)-

Advokat dari Law Firm Togar Situmorang, Rabu (21/10/2020) hadir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja selaku kuasa hukum dari klien Terdakwa dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Adapun agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan tiga orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Advokat Kondang Togar Situmorang SH.,MH.,MAP.,CLA yang sekaligus Managing Partner dari Law Firm Togar Situmorang mengungkapkan ada yang menarik dari kesaksian saksi yang kedua dan ketiga yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ini.

Untuk keterangan saksi yang kedua menyatakan bahwa pada saat dilaksanakan Paruman Desa di Desa Gunung Sari Buleleng itu Pelapor pada saat itu berdiri sambil menunjukkan sertifikat serta saksi kedua tersebut menyatakan bahwa klien Law Firm Togar Situmorang mengatakan kata-kata penipu, sertifikat palsu.

“Padahal klien kami dilihat tanpa ekspresi tidak ada menunjuk ke siapa, arogansi dan tidak ada kata-kata menghina kepada Pelapor dan tidak ada penjabaran secara spesifik kepada siapa diarahkan,” beber Togar Situmorang.

Advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini juga menambahkan jika kita berbicara pencemaran nama baik tentunya harus ada hubungan kausalitas atau hubungan hukum sebab akibat.

“Sementara klien kami tidak ada menyebutkan nama Astawa dan ternyata nama Astawa dalam paruman tersebut banyak jumlahnya. Dan adapun niat dari klien kami hanyalah sebuah edukasi terhadap masyarakat mengenai sertifikat tersebut,” tutur Togar Situmorang.

“Seharusnya melihat hal tersebut para aparat penegak hukum harus segera melakukan tindakan dengan mengecek sertifikat terkait Laporan Made Astawa,” tegas advokat kondang yang juga kerap menangani dan membantu permasalahan hukum artis nasional di DKI Jakarta.

Selain itu, lanjut Togar Situmorang, saksi ketiga mengungkapkan bahwa dia melihat Pelapor berdiri pada saat paruman akan tetapi tidak memegang sertifikat atau apapun. Jadi kedua saksi ini berbeda pendapat.

“Terungkap juga fakta di persidangan bahwa diantara keduanya sudah terjadi perdamaian.  Yang menjadi pertanyaan kami kenapa sudah terjadi perdamaian namun tetap dilanjutkan juga kasus ini? Kami menilai kasus ini sungguh sangat dipaksakan dan karena ini merupakan delik aduan jadi seharusnya laporannya dari awal sudah bisa dihentikan,” beber Togar Situmorang.

Melihat fakta tersebut seharusnya putusan terhadap perkara ini adalah mendapat putusan bebas. “Karena murni tidak ada niat dari klien kami mencederai kehormatan nama baik seseorang,” harap advokat senior yang juga pengamat kebijakan publik ini.

Togar Situmorang dari Departemen Hukum dan HAM Komnaspan Wilayah Bali ini juga menghimbau untuk seluruh elemen masyarakat dari Buleleng baik itu dari Pemerintah, aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, KPK dan instansi-instansi terkait untuk segera mengecek tanah tersebut apakah itu benar milik pribadi atau itu termasuk aset daerah atau negara.

“Apabila tanah tersebut termasuk aset negara, jangan sampai dinikmati dan dikuasi untuk kepentingan diri sendiri,” tutup Advokat Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm “TOGAR SITUMORANG” Jl. Tukad Citarum No.5 A,Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No. 10,Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99, Gedung Piccadilly room 1003-1004, Jln. Srengseng raya no 69 Rt 05 Rw 06, Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction,Jakarta Barat,11630 serta Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat. (dan)