Denpasar (Metrobali.com)-
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (26/4/2012), kembali melanjutkan sidang perkara gugatan Gubernur Bali Made Mangku Pastika terhadap Harian Umum Bali Post.
Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Amzer Simanjuntak itu memasuki tahap penyerahan surat atau bukti dari pihak tergugat Bali Post. Dalam sidang yang berlangsung relatif singkat itu, kuasa hukum tergugat Bali Post Nyoman Gde Sudiantara menyerahkan beberapa bukti antara lain kliping berita Bali Post dan Radar Bali serta CD rekaman pernyataan Pastika menyangkut soal Desa Pakraman.
Pada kesempatan itu juga majelis hakim bersama pihak penggugat dan tergugat mendengarkan rekaman CD Pastika mengenai pernyataannya soal Desa Pakraman. Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pastika pada sidang paripurna DPRD Bali sekitar akhir 2011 lalu.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menggugat Bali Post sekitar Rp 150 miliar lebih ke PN Denpasar karena meras pernyataannya soal kisruh dua Desa Pakraman di Klungkung beberapa waktu telah “dipelintir” Bali Post.
Bali Post melansir pernyataan Pastika yang akan membubarkan Desa Pakraman. Sementara Pastika membantah pernah berniat membubarkan Desa Pakraman.
Sidang yang banyak mendapatkan perhatian wartawan kelompok media Bali Post ini akhirnya ditunda majelis hakim hingga dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.
“Kami akan tetap melanjutkan sidang pada dua minggu mendatang, meski ada salah satu pihak yang tidak hadir,” tutur Amzer. GT-MB