Karangasem ( Metrobali.com )-
Khasus penggelapan pajak tanah dengan menghadirkan terdakwa Ir. I Wayan Reti Adnyana, Rabu ( 5/9 )  di sidang di Pengadilan Negeri Karangasem. Terkait dengan sidang tersebut, ratusan warga Perasi, desa Pertima, Karangasem, datang ke PN guna memberi dukungan moral kepada terdakwa. Hadirnya warga Perasi tersebut dikarenakan terdakwa adalah sebagai Kelian Desa Pakraman di desanya.

Warga Perasi  yang  hadir  berpakaian Adat tersebut sempat tegang dengan pihak keamanan karena tidak memberikan warga memasuki ruang sidang guna menyaksikan jalannya sidang, Proses negoisasi pun berlangsung alot,massa tetap  bersikeras untuk mengikuti jalannya sidang. Setelah dilakukan negoisasi antara Kepolisian dan perwakilan warga, akhirnya disepakati massa hanya  wakilnya mengikuti sidang sebanyak lima belas  orang ke ruang sidang.

Putusan majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta, S.H. lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya tim JPU yang digawangi Ketut Sudiarta, SH. dan Putu Sugiawan S.H. menuntut dosen Fakultas Teknik Universitas Udayana tersebut dengan lima bulan penjara, mengacu pada dakwaan subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Reti Adnyana yang didampingi kuasa hukum Wayan Bagiarta cukup tenang menghadapi sidangnya. Mengenakan pakaian adat madya dengan kemeja batik coklat, dia tetap tegar ketika majelis hakim menyatakannya terbukti bersalah. Di penghujung sidang, lewat pengacaranya dia langsung menyatakan banding.

Sidang mendapat pengamanan ketat kepolisian. Selain personil Polres Karangasem, sedikitnya 52 pasukan Brimob Polda Bali juga disiagakan berikut satu kendaraan taktis barakuda. Untungnya kekhawatiran akan terjadinya aksi anarkis pendukung Reti tak menjadi kenyatan. Memang sempat terlontar ucapan-ucapan emosional dari sebagian massa, namun berhasil diredam para tokoh masyarakat yang juga hadir menyemangati Reti Adnyana.

Tiga puluh menit setelah sidang berakhir, PN Amlapura dan Lapangan Tanah Aron depan kangor pengadilan  tempat sebelumnya massa terkonsentrasi sudah sepi. Meski divonis bersalah bahkan tindakannya dinilai menyimpang dan patut dicela, Reti Adnyana tetap dielu-elukan pendukungnya. ”Hidup Pak Reti, hidup Pak Reti,” teriak massa ketika Reti keluar dari gedung pengadilan.

Sesuai dakwaan JPU, Reti Adnyana dinyatakan terbukti menggelapkan pajak tanah yang seharusnya menjadi hak warga sebesar Rp 709.000 dari Rp 450 juta yang sebelumnya diterima dari PT. Bali Bias Putih selaku pengontrak tanah. Dana itu sebelumnya diusulkan Tim Bugrasi yang juga digawangi Reti Adnyana dengan dalih untuk pembayaran pajak terhitung sejak tahun 1999 sampai 2007.

Majelis hakim menyatakan Reti Adnyana telah menggunakan dana tersebut tidak sesuai peruntukannya, yakni harusnya dikembalikan kepada warga selaku pemilik tanah. Meski sebagian dari Rp 450 juta itu telah dikembalikan kepada investor, majelis hakim menilai tak ada alasan pembenar atas perbuatannya itu. ”Perbuatan terdakwa juga telah menimbulkan pertentangan di Perasi. Terhadap putusan ini, majelis juga mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara Rp 2.500,” tegas Ketua Majelis Hakim. SUS-MB