Jembrana (Metrobali.com)

 

Petugas gabungan dari Polres Jembrana dan Sat Pol PP Jembrana melakukan sidak ke sejumlah kafe, Sabtu (3/12/2022) malam.

Menyasar kafe di Kecamatan Jembrana, Mendoyo dan Negara, petugas gabungan mengamankan arak yang dikemas kedalam 22 botol mineral ukuran 600 mililiter (Ml).

Saat sidak, petugas juga menemukan 22 cewek kafe (Ceka) yang belum mengantongi SKPTS (Surat Keterangan Penduduk Tinggal Sementara).

Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Putu Ngurah Riasa, Minggu (4/12/2022) mengatakan kegiatan itu serangkaian pelaksanaan Operasi Cipta Aman Agung menjelang Natah dan Tahun Baru 2023.

“Kegiatan malam ini dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru” ujarnya.

Tempat-tempat keramaian khusus seperti kafe dan kedai menurutnya menjadi atensi guna mengantisipasi penyalahgunaan narkoba dan minuman keras. “Tadi malam kita temukan 22 botol arak karena pengelolanya tidak memiliki ijin edar” ujarnya.

Disaat bersamaan Sat Pol PP Jembrana menemukan 24 cewek kafe (ceka) yang belum memiliki SKPTS. Terhadap hal itu, mereka diminta untuk segera mengurusnya. SKPTS dikeluarkan oleh pihak desa ataupun kelurahan tempat mereka menetap sementara.

Selain memeriksa tempat penyimpanan minuman, petugas juga memeriksa dan mendata pengelola, pekerja dan pengunjung kafe.

Menjelang Natal dan Tahun Baru, petugas juga menempelkan stiker himbauan dalam rangka cipta dan membatasi jam buka kafe hingga pukul 24.00. (Komang Tole)