Jembrana (Metrobali.com)-

 Lambat dalam persertifikatan, tiga orang warga Desa Candikusuma, Kamis (25/7) mengadukan nasib mereka ke Kejaksaan Negeri Negara. Mereka minta agar aparat kejaksaan mengusut tuntas kasus Prona 2011 di Candikusuma. Pasalnya hingga kini mereka belum menerima sertifikat. Ketiga warga Candikusuma itu diteriman Kasi Intel, Fauzul Ma’ruf mewakili Kajari  Negara, Teguh Subroto.

Nawari (59) salah seorang peserta dari 73 peserta Prona di Candikusuma mengaku sudah membayar Rp. 650 ribu kepada Kepala Dusun I Ketut Cakra. Pembayaran dilakukan sekitar bulan Maret 2011 lalu untuk tanah seluasa3,5 are. “Saya sudah membayar, tapi hingga sekarang sertifikat belum juga selesai, juga tidak ada kepastian dari desa” Ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan peserta Prona lainnya, Jafwan (60). Ia mengaku sudah menyetor uang Rp.5 juta untuk enam orang kepada bendahara desa. Pasalnya tanah seluas satu hektar milik bersama, akan dibagi menjadi enam sertfikat. Namun hingga kini juga belum menerima sertifikat.

Sementara Saleha (60) juga mengaku sudah membayar uang sebesar Rp.650 ribu untuk pengurusan sertifikat tanah seluar 18 are. Meski uang sudah diserahkan, tapi ia belum mendapat kepastian kapan bisa menerima sertfikat. ”Jangankan menerima sertifikat, kabar kapan dapat sertifikat saja tidak pasti” Katanya.

Kasi Intel Kejari Negara, Fauzul Ma’ruf usai menerima warga peserta Prona Candikusuma mengaku sudah mendengar keluhan mereka. Meski pembayaran tersebut tidak disertai bukti pihaknya akan segera melakukan penelusuran. Ia juga berjanji akan segera melakukan pendekatan dengan lembaga terkait, sehingga dalam waktu dekat kasus ini bisa diselesaikan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana, Anak Agung Sri Anggraini saat dikonfirmasi terpisah mengakui ada Prona di Desa Candikusuma tahun 2011. Anggraini yang saat itu didampingi juru bicara, Agung Wirajaya juga mengakui ada 73 peserta Prona di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya. Tapi karena tidak ada keseriusan dari pihak desa dalam melengkapi persyaratan, pembuatan sertifikat tanah baru bisa dilakukan terhadap 30 orang saja. Sementara 43 orang lainnya belum bisa dibuatkan sertifikat karena data kurang lengkap.

“Berkas itu sudah kami kembalikan ke desa untuk dilengkapi. Tapi hingga kini juga belum dilengkapi. Masalah seperti ini yang menjadi kendala kami paling berat” Ujar Agung Wirajaya usai pemeriksan urin oleh Badan Narkotika Provinsi (BNP) Bali, Kamis (25/7) di mana 41 pegawai KP Jembrana dinyatakan negatif. MT-MB