Mangupura (Metrobali.com)-

Kantor Pertanahan Kabupaten Badung di Jalan Dewi Saraswati No 3 Seminyak Kuta, Badung, diresmikan Selasa (21/5) kemarin. Peresmian ditandai penandatanganan prasasti oleh Kepala BPN RI Hendarman Supandji didampingi Bupati Badung AA Gde Agung, Kepala BPN Kanwil Provinsi Bali Heri Santoso dan Kepala BPN Badung Jaya, SH.,MM.

Diantaranya hadir di acara tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Wakil Bupati Badung I Ketut Sudikerta, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Kepala BPN Jawa Tengah dan Sulawesi Tengah. Acara peresmian Kantor BPN Badung juga dirangkai penandatanganan MoU antara Pemkab Badung dengan BPN Badung menyangkut penyerahan hibah dari Pemkab Badung berupa meubeler, dua unit sepeda motor dan satu unit mobil Kijang Innova.

 Dalam sambutannya, Bupati Gde Agung mengatakan, Bupati Badung AA Gde Agung mengatakan, keberadaan kantor BPN Badung yang baru ini memberikan harapan baru akan percepatan layanan administrasi pertanahan mengingat lokasi kantor berada di wilayah Kabupaten Badung. Dikatakannya, dari waktu ke waktu kesadaran masyarakat untuk melengkapi administrasi haknya atas tanah terus meningkat. Masyarakat makin sadar, dokumen lengkap akan meminimalisasi permasalahan di kemudian hari.

 Dikatakan Gde Agung, perekonomian di Badung tumbuh pesat dan saat ini mencapai 7,15 persen. Pembangunan di berbagai bidang juga terus meningkat sehingga tanah di Badung memiliki nilai ekonomis tinggi. Malah Gde Agung menyebut, sertifikat tanah di Badung punya nilai ekonomis sangat tinggi dan menjadi faktor pertumbuhan ekonomi di Badung. “Sertifikat tanah diibaratkannya tidak tidur karena digunakan untuk kepentingan ekonomi. Pemanfaatan sertifikat tanah untuk usaha misalnya untuk sewa lahan usaha. Jadi sertifikat di Badung tidak tidur. Rp 5 triliun lebih totalnya dan hanya setengahnya saja berasal dari proses jual beli tanah,” katanya.

 Lebih lanjut dikatakannya, pendapatan dari BPHTB sangat signifikan mendukung pendapatan asli daerah Badung, pasalnya nilainya Rp 126 miliar. Sementara terkait penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemkab Badung tidak semata-mata melihatnya sebagai ladang pendapatan. Gde Agung menegaskan, penetapan PBB justru dipandang sebagai instrumen pembangunan di Badung yang pro-environment. Suatu contoh, pajak jalur hijau ditetapkan nol persen. Kemudian tanah pertanian minimal 20 persen. Pajak baru dikenakan penuh untuk lahan yang digunakan sebagai sarana akomodasi pariwisata. “Ini upaya kami menekan alih fungsi lahan berlebihan,” katanya.

 Sementara itu, Hendarman Supandji mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Pemkab Badung dan jajaran BPN Badung. Secara khusus Hendarman menyampaikan terima kasih ke Bupati Badung atas dukungannya terhadap pembangunan Kantor BPN Badung dan bantuan hibah yang telah diberikan. Dikatakannya, pembangunan gedung ini merupakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan layanan ke masyarakat. Namun, gedung baru saja tidak cukup karena harus dibarengi peningkatan kualitas SDM. Tak lupa dia juga menyampaikan pesan ke jajaran BPN di Bali agar mengedepankan kearifan lokal di Bali dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan. PUT-MB