Buleleng, (Metrobali.com)

Advokat Budi Hartawan,SH secara tegas menyatakan, putusan dari Tata Usaha Negara Denpasar tidak memberikan kekuatan hukum tetap yang bersifat sah demi hukum, terkait sengketa tanah di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Menurutnya, kasus itu ketika di laporkan, dari 90 hari tentang tenggang waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebenarnya tenggang waktu sudah di lakukan, dan sudah memenuhin syarat. Kemudian yang di gugat itu bukan desa adat, melainkan yang di gugat itu adalah BPN yang menerbitkan sertifikat PTSL program Jokowi.

“Nah, kemudian dari hasil persidangan yang saya ketahui, saksi ahli yang di datangkan oleh penggugat membenarkan bahwa tenggang waktu itu benar sudah memenuhi syarat 90 hari, dari diketahuinya oleh pemilik tanah itu bahwa tanahnya di sertifikatkan oleh desa adat.” ujar Budi Hartawan, Minggu, (16/5/2021) di Singaraja.

“Dengan dasar itulah kuasa hukumnya menggugat BPN untuk mencabut dan membatalkan sertifikat yang diterbitkan oleh BPN itu sendiri di Singaraja. Karena BPN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan dan mencabut sertifikat yang dia buat. Yang berhak mencabut adalah Badan Tata Usaha Negara (BTUN).” ujarnya lagi.

Lebih lanjut dikatakan oleh karena itu putusan dari Tata Usaha Negara Denpasar tidak memberikan kekuatan hukum tetap yang bersifat sah demi hukum. Bahwa yang mana di gugurkan, apakah produknya dia yang baru atau produknya dia yang lama. Dan oleh karena itu, dan juga karena ada intervensi dari salah satu oknum anggota DPD, dia bersurat kepada Tata Usaha Negara Denpasar dan Tata Usaha Negara Surabaya untuk mengamankan program jokowi.

“Sehingga putusan itu di buat putusan status ekuo, statusan yang belum mendapat kekuatan hukum tetap. Jadi tidak serta merta desa adat itu memiliki kekuatan hukum, sah dia demi hukum untuk memiliki sertifikat. Tidak memiliki karena putusan itu masih bersifat kedua belah pihak ini saling mengklaim obyek itu.” ucap Budi Hartawan mantan anggota DPRD I Bali ini.

“Nah, kalaupun menurut ketentuan hukum jelas sertifikat yang lama masih berlaku demi hukum dan sah. Karena tidak ada yang berani nyabut. Jadi BPN tidak pernah mencabut itu. Mangkanya di dalam pemberitaan itu keliru, kalau dibilang BPN telah mencabut produknya dia. Bagaimana BPN bisa mencabut. Kalau dia berani mencabut, kita sidangkan dia, kita lakukan proses hukum lagi.” ucapnya menegaskan.

Budi Hartawan menyebut, karena sudah jelas putusan Tata Usaha Negara Denpasar memberikan status itu putusan amar putusannya berbunyi tenggang waktu. Berarti kalau itu dinyatakan tenggang waktu, ada keterlambatan kuasa hukumnya mendaftarkan kasus itu kepada Tata Usaha Negara itu. Itu yang di maksud tenggang waktu, nah perlu dilakukan pendaftaran ulang kembali. Sehingga mendapat keputusan yang lebih valid.

“Kalau kita lihat dari hasil pertemuan dalam sidang di tata usaha negara, alat bukti yang dilihat obyek yang di lakukan hukum ulang oleh BPN itu sendiri adalah tanah yang sudah bersertifikat. Itu sudah cacat hukum administrasinya. Pemiliknya masih memiliki sertifikat yang lama Tahun 1987, sedangkan dipronakan Tahun 2018, dengan sendirinya sertifikat yang terbit dahulu masih berlaku demi hukum.” ungkapnya.

Untuk mencari kekuatan hukum tetapnya, Budi Hartawan mengatakan inilah perlu ada keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Oleh karena itu, apa yang di sampaikan oleh kuasa hukumnya desa adat maupun BPN itu memberikan keterangan, bahwa itu sudah sah milik desa adat.

“Itu keliru, berarti dia harus banyak belajar tentang hukum Tata Negara dan Tata Administrasi Negara. Apa yang di sambut dengan tenggang waktu, dia harus belajar. Jangan memutuskan bahwa tanah itu sudah hak miliknya dia. Dan sekarang kami sudah gugat melalui Kasasi putusannya itu.” terangnya. “Jadi mohon diluruskan, sehingga tidak ada terjadi konflik disini.” Imbuhnya.

Dengan adanya dugaan pengerusakan dan penyerobotan hak atas tanah di Dussun Batu Gambir yang di miliki oleh kliennya, sudah laporkan ke Polda Bali. Kenapa? Karena punya alat bukti alas hak yang dimiliki adalah sertifikat yang lama masih berlaku.

“Sedangkan dia belum dapat kekuatan hukum tetap sertifikatnya itu, mendapat keputusan dari tata usaha negara. Apakah itu sah atau tidak. Dan tidak boleh dia melakukan penyerobotan hak seperti itu. Ini pun sudah kita laporkan ke Polda, tinggal menunggu keputusan dari Kasasi. Jika itu sudah di kembalikan haknya ke pemilik sertifikat yang lama, maka orang-orang yang telah melakukan pengerusakan dan pencurian di lahan tersebut, kami akan pidanakan.” tandas Budi Hartawan.

Perlu diketahui disini bahwa kasus sengketa tanah Desa Pakraman Julah, Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng ber-Nomor 18/G/PTUN-DPS dan 19/G/2020/PTUN-DPS di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bali, yang diumumkan melalui E-court, Rabu, 6 Januari 2021 lalu, akhirnya putusannya oleh PTUN Surabaya yang memuat isi amar putusan PTUN yang tetap menolak gugatan Klaim sepihak atas tanah Desa Julah dari I Wayan Darsana dan I Made Sidia melalui putusan Nomor 89/B/202/PT TUN Sby Nomor 18/G/2020/PTUN Denpasar atas nama penggugat I Made Sidia dan Putusan Nomor 90/B/2021/PT TUN Sby jo 19/G/2020/PTUN Denpasar. GS