Karangasem (Metrobali.com) –

Pelarian I Gede Mekel (40) warga Cutcut, Ban, Kubu, Karangasem berakhir setelah anggota Sat Resnarkoba Karangasem menangkap pelaku yang diduga sebagai bandar Narkoba di wilayah Kubu. Penangkapan pelaku yang juga Kadus Cutcut ini genap sepekan setelah pelaku di tetapkan sebagai DPO.

Pelaku sendiri di tetapkan sebagai DPO setelah polisi melakukan penangkapan terhadap istri pelaku yakni Ni Ketut Sutini yang mengaku disuruh pelaku untuk menjual Narkoba jenis sabu di wilayah Kubu. Namun saat penangkapan tersebut, pelaku berhasil melarikan diri ke Denpasar.

Menurut Kasat Reskoba AKP Wayan Mertha ,pada Rabu (4/9) penangkapan pelaku dilakukan setelah selama sepekan melakukan pengintaian. Selama dalam persembunyiannya, pelaku mengaku tinggal di daerah Padanggalak. Pelaku ditangkap sekitar pukul 16.00 WITA pada Selasa (3/9) kemarin. Saat ditangkap, pelaku mengaku sedang menunggu mobil mau pulang ke Kubu.

Saat ditangkap, pelaku  sedang mondar-mandir di tempat jualan sanggah di daerah Padanggalak, pelaku langsung diamankan dan dimintai keterangan terkait jaringan narkoba. Namun pelaku sempat berkelit,”ujar AKP Wayan Mertha.

Selain itu saat ditangkap, pelaku juga langsung dibawa ke Kubu dan melakukan pengledahan di rumah pelaku. Dari hasil pengledahan tersebut, polisi hanya menemukan  barang bukti berupa empat pipet yang sudah dimodif, 5 korek gas, satu botol larutan yang di duga sebagai alat pengisap sabu, empat tutup botol minuman bekas yang sudah dimodif.

 ”Selain itu, di dapur pelaku juga ditemukan 2 korek api yang ditengahnya berisi 3 paket sabu, korek api itu ditaruh pelaku di salah satu plangkiran, sedangkan yang lainya ditemukan di halaman rumah pelaku, kuat dugaan itu merupakan barang bekas pakai yang dibuang,”ujarnya lagi.

 Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini termasuk darimana pelaku mendapatkan barang-barang tersebut masih didalami. Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil lab apakah pelaku sebagai pemakai atau pengedar saja.BD-MB