Denpasar (Metrobali.com)-

Senator DPD RI Dapil Bali, H. Bambang Santoso, MA bersama Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dan jajaran menggelar Focus Group Discussion ‘Perspektif Daerah Terhadap UU Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi’ di Kantor Gubernur Bali yang dihadiri oleh pakar hukum, Rabu (19/1).

Dalam pembahasan FGD, menganggap Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) telah mengurangi semangat otonomi daerah, karena banyak kewenangan daerah yang ditarik oleh pemerintah pusat. DPD RI terus memantau perkembangan UU Ciptaker yang saat ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai inkonstitusional bersyarat.

Sejak awal, kami DPD RI ingin lebih dalam terlibat dalam pembentukan Undang-Undang, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, walau kewenangannya terbatas. Keterlibatan DPD RI tentu dengan tujuan untuk terus membela kepentingan daerah. Kami ingin mempertahankan otonomi daerah, karena ingin memberikan keleluasan daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri.

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Ciptaker, DPD RI harus bersikap bijak demi membela kepentingan daerah, yang banyak terabaikan dalam substansi UU Ciptaker. Apalagi sikap itu sangat penting sebagai bentuk kewajiban moral DPD RI sebagai lembaga perwakilan yang menjaga kepentingan daerah.

Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Ciptaker yang dibentuk DPD RI dapat menjadi sarana memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah dalam memperbaiki materi UU Ciptaker. DPD RI akan terus menyerap aspirasi rakyat di berbagai daerah, karena pada dasarnya UU adalah milik rakyat, bukan oligarki.

Kami juga tidak menampik adanya berbagai poin positif di dalam UU Ciptaker yang bisa dipertahankan, seperti mempermudah kehidupan UMKM dan aturan yang bersahabat bagi investasi, walau masih ada beberapa substansi negatif, terutama terkait dengan kewenangan daerah. Dalam hal ini, DPD RI akan mencoba mengkompilasi berbagai pendapat dari yang mendukung maupun yang menolak UU Ciptaker.

Pendapat senada disampaikan pakar politik dari Universitas Marwandewa, Agus Wibawa. Ada 23 kewenangan daerah perizinan yang ditarik ke pusat, bahkan tumpang tindih di dalam UU Ciptaker. Selain terdapat pembatasan hak mengatur oleh daerah, serta menurunnya pendapatan retribusi daerah.

Keberadaan UU Ciptaker mempengaruhi otonomi daerah yang diatur UU Pemda. Padahal historis UU Pemda adalah bagaimana menciptakan otonomi yang seluas-luasnya.

DPD RI Bali Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia – DPD RI MPR RI. (Tim Media HBS)