Mangupura (Metrobali.com)-

Mewakili Bupati Badung, Sekda Wayan Adi Arnawa secara simbolis menyerahkan kartu peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada perwakilan masyarakat pekerja rentan yang menerima bantuan penyaluran Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) berupa perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang dalam hal ini diberikan oleh PT. Bali Asri Harmony dan PT. Karya Tangan Indah kepada 130 pekerja rentan dengan periode perlindungan selama 3 tahun. Acara yang dilaksanakan di Lobby Kantor Bupati Badung, Puspem Badung, Rabu (15/2), juga dirangkaikan dengan penyerahan manfaat Santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris pekerja disabilitas sebesar Rp. 42.000.000, yang pada tahun 2022 telah menerima penyaluran TJSP perlindungan Jamsostek dari Bank BPD Bali.

Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Badung IB. Gede Arjana, Inspektur Luh Suryaniti, Kabag Pembangunan A.A Putri Mas Agung, Perwakilan Disnaker Badung, Perwakilan BPD Bali Nyoman Sumanaya, Kepala BPD Cabang Mangupura Ayun Marheny, Perwakilan BPJSTK Bali-Denpasar Opik Taupik, Perwakilan BPJSTK Badung Nurul Indahyati, Perwakilan Perusahaan selaku donatur dan perwakilan penerima manfaat.

Pada kesempatan tersebut Sekda Adi Arnawa mengucapkan terima kasih kepada pihak BPJSTK, BPD Bali, BPD Mangupura, dan perusahaan di wilayah Kabupaten Badung karena telah berperan aktif mendukung Pemkab Badung dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat secara berkesinambungan. “Melalui penyerahan bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat khususnya masyarakat pekerja rentan dan pekerja disabilitas serta ahli waris tenaga kerja. Diharapkan bantuan ini dilaksanakan secara berkelanjutan,” harapnya.

Adapun bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) yang diterima secara simbolis diantaranya Santunan Manfaat Jaminan Kematian kepada pekerja disabilitas, penyerahan kartu Peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dari TJSP PT. Karya Tangan Indah kepada 30 masyarakat pekerja rentan di Kabupaten Badung dengan periode perlindungan 3 tahun dan penyerahan kartu peserta jaminan sosial tenaga kerja dari TJSP PT. Bali Asri Harmoni kepada 100 masyarakat pekerja rentan di Kabupaten Badung dengan periode perlindungan 3 tahun.

Sumber : Humas Pemkab Badung