Denpasar (Metrobali.com)-
Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP, Kesbangpol  dan Organda melaksanakan Sidak Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kawasan Jalan Mahendradata, Denpasar, Kamis (9/3). Kegiatan rutin untuk mendukung pengawasan dan pengendalian efektifitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan ini turut menindak 24 kendaran. Dimana, sebanyak 17 kendaraan diganjar imbauan dan striker, sedangkan 7 lainya yang merupakan kendaraan roda dua diganjar tilang oleh kepolisian.
Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan saat dikonfirmasi menjelaskan, sidak lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan Tim Gabungan Pemkot Denpasar ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas. Sehingga kedepanya masyarakat atau pengguna jalan menjadi nyaman saat berkendara.
Lebih lanjut dijelaskan, dari pelaksanaan sidak, pelanggaran didominasi oleh pelanggaran parkir. Dimana secara terperinci diketahui jenis kendaraan yakni Mobil Barang sebanyak 12 kendaraan, Mobil Penumpang sebanyak 4 kendaraan dan BUS sebanyak 1 kendaraan. Sedangkan sebanyak 7 pelanggar merupakan sepeda motor yang tidak sesuai dengan standar serta tidak melengkapi SIM ataupun STNK.
“Jadi secara umum dapat kami sampaikan bahwa masih banyak kita temukan kendaraan besar seperti Mobil Barang, BUS dan Kendaraan penumpang lainya yang memarkir kendaraannya dipinggir jalan, tentu ini sangat mengganggu pengendara lain,” ujarnya
Sriawan mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan yang sampai diinapkan agar senantiasa menyiapkan tempat parikir. Sehingga tidak lagi parkir di pinggir jalan berhari hari. Tak hanya itu, pengendara juga diharapkan melengkapi surat-surat baik itu SIM dan STNK. Sehingga perjalanan berkendara menjadi aman, nyaman dan sesuai dengan aturan.
“Melalui penegakan kedisiplanan berlalu lintas di Kota Denpasar kami mengajak selruh pengendara untuk mengimplementasikan spirit Vasudhaiva Kutumbakam untuk menjaga keindahan kenyamanan Kota Denpasar melalui ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan,” harapnya.
Sumber : Humas Pemkot Denpasar