Buleleng, (Metrobali.com)

 

Guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 dari luar negeri, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Satgas Penanganan Covid-19 Pusat mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) terkait ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional yang datang dari luar negeri dan masuk ke Negara Indonesia.

Addendum SE bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti SARS-Cov-2 varian B.1.1.529.

“SE tersebut mulai berlaku sejak 3 Desember 2021 lalu.” jelas Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Ketut Suwarmawan, S.STP.,MM di ruang kerjanya, pada Rabu, (8/12/2021).

Lebih lanjut dikatakan inti dari SE Nomor 23/2021 itu adalah merubah beberapa ketentuan untuk pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. Dimana dalam ketentuan terbarunya adalah mengatur Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia wajib melakukan karantina selama 10 hari.

“Selain itupula, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes ulang PCR sebanyak dua kali, yakni ketika pertama kali datang dan pada hari kesembilan karantina.” ucap Suwarmawan menegaskan.

Iapun menyebutkan bahwa addendum SE itu juga mengatur Kepala Perwakilan Negara Asing dan anggota keluarga yang bertugas di Negara Indonesia wajib untuk mengikuti karantina.

“Hanya saja khusus untuk kepala perwakilan negara asing dan keluarganya ini, diperbolehkan melakukan karantina di kediaman masing-masing selama 10 hari.” tandas Suwarmawan yang juga Kadis Kominfosanti Kabupaten Buleleng ini.

Dari data yang ada, disebutkan perkembangan harian kasus covid-19 di Kabupaten Buleleng masih dalam kondisi melandai. Dimana pada Rabu, (8/12/2021), tercatat nihil kasus konfirmasi baru, sembuh maupun pasien meninggal. Sehingga jumlah kumulatif kasus konfirmasi di Buleleng tetap sebanyak 10.457 orang. Rinciannya, sembuh kumulatif 9.916 orang, meninggal 539 orang dan dalam perawatan sebanyak 2 orang. GS