Jembrana (Metrobali.com)-

 

Sejumlah klinik yang berderet di jalan menuju Pelabuhan Gilimanuk di Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana sudah mulai menerapkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan terkait penyesuaian harga Rapid Test Antigen, Kamis (2/9/2021).

Sesuai dengan SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes), batas tertinggi harga rapid test antigen untuk di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp.99 ribu. Sementara di luar Jawa dan Bali ditetapkan harga tertinggi Rp.109.000.

Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jembrana, I Putu Agus Artana Putra mengatakan bahwa harga rapid test antigen telah ditentukan dalam SE Kemenkes. Dan pihaknya mengetahuinya setelah menerima tembusan surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang salah satunya terkait penyesuaian harga rapid test antigen tersebut.

“Kami akan koordinasikan dengan Dinas Kesehatan Jembrana. Sesuai aturan harga tertinggi rapid test antigen Rp.99 ribu. Dan ini diterapkan di seluruh klinik yang beroperasi” jelas Agus Artana yang juga Sekretaris II Satgas Covid-19, Jembrana, Kamis (2/9/2021).

Disebutnya pihaknya sejak awal menunggu harga penyesuaian rapid test antigen ini sehingga ada dasar untuk penyesuian standar harga terlebih beberapa klinik di Gilimanuk sudah memiliki izin.

“Sebelumnya memang masih belum. Karena belum ada landasan sehingga disepakati Rp.160 ribu. Sekarang, karena sudah ada (SE Kemenkes) dalam penerapannya mengikuti ketentuan pusat” tandasnya.

Menurutnya disepanjang jalan menuju Pelabuhan Gilimanuk ada 8 klinik. Namun dari pengecekan terakhir ada dua yang belum berijin. (Komang Tole)