Jembrana (Metrobali.com)
Dua orang pelaku penipuan berkedok jasa ekspedisi berhasil dibekuk Satreskrim Polres Jembrana. Kedua pelaku adalah M. Tangguh Ferdinand Santoso alias Tangguh alias Ferdi (22) asal Surabaya dan Galih Ari Febrianto alias Galih (26) asal Magetan, Madura, Jawa Timur.
Uniknya, aksi penipuan dilancarkan pelaku dari balik jeruji besi. Pasalnya salah satu pelaku masih berstatus warga binaan Lapas Kelas 1 Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, kasus ini bermula saat korban berinisial AAA asal Buleleng, Bali kekurangan armada untuk mengangkut minuman bir Singaraja sebanyak 1945 dus.
Selanjutnya pada tanggal 20 Pebruari 2024, korban membuat postingan di grup Facebook Info Muatan Khusus Truck Wingbox bahwa korban membutuhkan armada truk.
Dari postingan itu, korban mendapat telepon dari seseorang mengaku bernama Muhammad Aziz Maulana, karyawan jasa ekspedisi PT Cipta Mega Persada. “Agar korban yakin, pelaku Tangguh yang mengaku bernama Muhammad Aziz Maulana juga mengirimkan bukti perjanjian kerjasama namun palsu sehingga korban percaya dan melakukan kerjasama dengan pelaku” ujar Kapolres Tri Purwanto, Sabtu (16/3/2024).
Dalam proses pengiriman, pelaku kemudian menyewa truk box dan meminta sopir truk box bernama Erizal untuk mengangkut minuman bir dari Semarang menuju Bali. Dan selama perjalanan sopir truk box diwanti-wanti hanya boleh berkomunikasi dengan dirinya (pelaku Tangguh).
Korban mulai curiga karena terjadi keterlambatan pengiriman. Bir Singaraja sebanyak 1945 dus yang dikirim dari Semarang tidak kunjung tiba di tujuan di Gatsu Timur, Denpasar, Bali. Korban berusaha menghubungi namun pelaku Tangguh tidak bisa dihubungi.
Korban, kata Kapolres Jembrana, kemudian menghubungi PT Beverindo Indah Abadi untuk menanyakan identitas sopir yang mengemudikan truk box. Dan dari keterangan sopir truk box, Erizal bahwa bir Singaraja sebanyak 500 dus sudah diturunkan di wilayah Kabupaten Jembrana dan 400 dus diturunkan di wilayah Mambal, Kabupaten Badung.
“Dari kejadian itu korban mengaku tertipu dan kemudian melapor,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, keberadaan kedua tersangka diketahui di wilayah Madiun, Jawa Timur sehingga dilakukan penangkapan pada tanggal 27 Pebruari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Keberadaan pelaku Tangguh ada di Lapas Kelas 1 Madiun karena masih menjadi warga binaan. Sedangkan pelaku Galih berperan membantu pelaku Tangguh,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, uang hasil penjualan bir sebesar Rp.124 juta dibagi dua dan uangnya sudah habis untuk judi online slot.
Tersangka disangkakan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah).
“Kasus ini menjadi contoh modus baru penipuan berkedok jasa ekspedisi. Masyarakat saya harap bisa berhati-hati dan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menggunakan jasa ekspedisi,” himbau Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto. (Komang Tole)