Buleleng, (Metrobali.com)-

Gede Sakti Adi Suryana Putra yang selama ini menjadi momok pencurian rumah kost dan di SMA Dwijendra Singaraja, akhirnya berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Buleleng dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, S.H.,S.I.K., bersama Kanit Pidana Umum IPTU Kevin Simatupang S.TGr.K.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto memaparkan rekam jejaknya pelaku Gede Sakti Adi Suryana Putra terlihat dari beberapa laporan ke Polres Buleleng terhadap hilangnya barang yang terjadi di beberapa tempat rumah kost saat ditinggal penghuninya. Dan juga ditempat Pendidikan yakni di SMA Dwijendra Singaraja.

Diantaranya yang Pertama laporan diterima dari Ni Putu Sukadesi (42), dimana berdasarkan keterangan Mangku Susila yang bekerja sebagai tukang sapu di SMA Dwijendra Singaraja melaporkan pada Selasa, 7 Desember 2021 ruangan guru telah terbuka dan lampu menyala setelah dicek oleh kepala sekolah, ternyata barang inventaris milik SMA Dwijendra berupa proyektor yang ditaruh didalam lemari kaca sudah tidak ada di tempat. Kemudian laptop yang ditaruh di dalam almari juga hilang. Sehingga dengan hilangnya barang-barang tersebut, pihak SMA Dwijendra mengalami kerugian Rp. 20 juta.

Laporan Kedua, pada Jumat, 16 Desember 2021 sekitar Pukul 17.00 Wita, saat penghuni rumah kos yakni Lanjar Ruski Dia Pratami (24) pergi ke pasar dan disaaat balik ke kos sekitar Pukul 17.30 Wita dan masuk ke kamar kos, dilihat Laptop dan HP yang ada di dalam kamar sudah tidak ada di tempat.

Laporan Ketiga dari Gusti Ketut Sukmayanti (22), melaporkan pada Selasa, 28 Desember 2021 sekitar Pukul 19.00 Wita saat korban keluar kost dan kembali ke kost Pukul 19.40 Wita melihat kamar kost sudah dalam keadaan terbuka dan kondisi gagang pintu dalam keadaan rusak kemudian HP milik korban sudah tidak ada lagi dikamar yang saat ditinggal HP tersebut dalam keadaan dicarger/cas. Dengan hilangnya barang korban kerugian yang dialami sebesar Rp. 3 juta.

Dari ketiga laporan yang diterima tersebutlah, selanjutnya Kasat Reskrim Yogie Pramagita bersama tim dengan intensif terus melakukan penyelidikan. Diawali dari tempat kejadiann perkara dan permintaan keterangan saksi-saksi yang ada. Dari hasil penyelidikan tersebut mengarah kepada seseorang yang memiliki spesialis melakukan pengambilan barang dirumah kost yang ditinggal penghuninya.

Selanjutnya pada Senin, 3 Januari 2022 sekitar Pukul 14.00 Wita, Satreskrrim Polres Buleleng berdasarkan bukti permulaan yang cukup berhasil mengamankan Gede Sakti Adi Suryana Putra berumur 18 tahun pada saat sedang ada di Jalan Pahlawan Gg. 13 Kelurahan Banjar Tegal Singaraja, Kecamqtan/Kabupaten Buleleng.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, diketahui pelaku telah melakukan aksinya dibeberapa tempat, diantaranya kejadian yang dilaporkan di TKP SMA Dwijendra, di tempat kost yang ada di Gg. Durian Sambangan, di, di tempat kost yang ada di Gg. Mawar Sambangan, tempat kost di Jalan Parikesit Singaraja, tempat kost di Jalan Teleng Singaraja, tempat kost di Jalan Sudirman Singaraja, tempat kost di Jalan Abimanyu Singaraja dan juga di beberapa tempat kejadian yang ada Di Denpasar.” tandas kapolres.

Sementara itu Kasat Reskrim Yogie Pramagita mengatakan dari bebeapa tempat kejadian tersebut, telah berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 unit Monitor merk LG, 1 unit Proyektor merk Ben Q, 1 unit Proyektor merk Accer, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam DK 2764 VM, 2 Tas Laptop warna Hitam, 1 unit laptop merk acer warna dark silver, 1 unit HP Merk Huawei V20, 1 unit HP Merk Vivo Y55, 1 unit HP merk Mitto A67, 1 Jaket/sweter warna abu-abu yang berisi tulisan “NASA”, 2 Tabung Gas LPG 3 Kg, 1 pasang sandal jepit merk flifer dan 1 unit Tab merk Asus warna putih.

“Atas perbutannya itu, terhadap pelaku Gede Sakti Adi Suryana Putra telah disangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, ucap Yogie Pramagita.

“Beberapa barang yang diambil pelaku sempat dijual kepada pihak lain dan hasil penjualannya dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan pelaku sendiri dan sebagian barang berupa HP masih ada pada diri pelaku. Pelaku adalah residivis, spesialis melakukan perbuatannya mengambil barang milik orang lain di tempat-tempat kost yang ditinggal penghuninya”, tutupnya seijin kapolres. GS